Buronan Polres Kaur Dibekuk di Lampung
Tersangka pencabulan di Kaur berhasil dibekuk-julianto-raselnews.com
KAUR, RASELNEWS.COM - Tersangka Mu (29), buronan Polres Kaur akhirnya berhasil dibekuk setelah bersembunyi di Dusun Batu Bulan Desa Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Tersangka pencabulan anak di bawah umur ini ditangkap di Lampung, Sabtu 4 Januari 2024 malam atau sekitar pukul 21.33 WIB.
BACA JUGA:Pak Lurah Kanji! Siswi SMK Magang Dicabuli 2 Kali, Begini Modusnya
Penangkapan ini berkat koordinasi antara Sat Reskrim Polres Kaur dengan personel Polsek Pesisir Utara Polda Lampung.
Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, S.H, S.IK M.H melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th menjelaskan, kasus pencabulan ini ketika polisi menerima laporan orangtua korban yang berusia 15 tahun.
BACA JUGA:Pria Tua Asal Seginim Bengkulu Selatan Ditetapkan Tsk Pencabulan, Korbannya Anak Bawah Umur
Dari laporan itu, buronan Polres Kaur ini diduga melakukan tindak pidana pencabulan pada 12 September 2024.
Hanya saja, Mu berhasil kabur. Setelah melakukan penyelidikan, persembunyian Mu terendus.
Dipimpin Kanit PPA Ipda Jelpimon dibackup anggota Polsek Pesisir Utara, Polisi berhasil membekuk Mu.
BACA JUGA:Guru PNS Ini Buronan Kasus Pencabulan Murid Kelas 3 SD, Polisi Sebar Foto di Instagram
"Ya benar tersangka sudah diamankan dan dijerat pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasat. (**)
Sumber: