Kabar Baik, Pemerintah Perpanjangan Bantuan Beras 10 Kg Hingga 6 Bulan di Tahun 2025, Kapan Disalurkan?

Kabar Baik, Pemerintah Perpanjangan Bantuan Beras 10 Kg Hingga 6 Bulan di Tahun 2025, Kapan Disalurkan?

Bansos beras di awal tahun 2025 akan kembali disalurkan-istimewa-

RASELNEWS.COM - Kabar baik. Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa program bantuan beras 10 kilogram (kg) akan diperpanjang selama 6 bulan di tahun 2025.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi menegaskan, perpanjangan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto guna mendukung masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus menjaga stabilitas pangan nasional.

BACA JUGA:8.246 KPM di Bengkulu Selatan Belum Cairkan Bansos BPNT November dan Desember 2024, Dinsos Beri Batas Waktu

Berdasarkan informasi resmi, bantuan beras akan disalurkan dalam dua tahap:

1. Tahap Pertama: Penyaluran untuk bulan Januari dan Februari 2025.

2. Tahap Kedua: Penyaluran untuk empat bulan berikutnya, dengan jadwal yang masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pemerintah.

BACA JUGA:Segera Diumumkan! Pencairan Bansos BLT BBM 2025, Cek Kriteria Penerimanya

Badan Urusan Logistik (Bulog) akan mendistribusikan 960.000 ton beras kepada sekitar 16 juta penerima selama enam bulan ini.

Siapa yang Berhak Menerima Bantuan?

Penerima bantuan ini adalah masyarakat dengan kriteria berikut:

BACA JUGA:Pendaftaran Bansos PKH 2025 Dimulai, Cek Cara Daftar Bagi Pemilik NIK KTP Ini

1. Kelompok masyarakat dengan pendapatan terendah berdasarkan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

2. Perempuan Kepala Keluarga Miskin: Termasuk janda atau perempuan yang menjadi kepala rumah tangga.

3. Lansia Tunggal: Lansia yang hidup sendiri tanpa dukungan keluarga.

BACA JUGA:Dana Bansos PIP Desember 2024 Cair, Segera Cek Rekening

Menurut Arief, program ini dirancang untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memenuhi kebutuhan pokok.

Selain itu untuk menstabilkan harga beras di pasar serta memberikan perlindungan sosial menghadapi dampak kenaikan PPN menjadi 12% pada Januari 2025.

Dilanjutkan Arief, meski PPN naik, bahan pokok strategis seperti beras, jagung, kedelai, bawang merah, cabai, dan telur ayam tetap bebas dari PPN. (**)

Sumber: