Program Replanting Sawit Bengkulu Selatan: Anggaran Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar
Proses replanting kelapa sawit -istimewa/kementan ri-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Program peremajaan atau replanting kelapa sawit di Kabupaten BENGKULU SELATAN akan kembali dilaksanakan pada tahun 2025. Anggaran program ini mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp30 juta menjadi Rp 60 juta per hektar.
Menurut Kabid Perkebunan Dinas Pertanian BENGKULU SELATAN, Ahmad Sukirman, program ini segera berjalan karena proses persiapannya hampir rampung. Kelompok penerima manfaat pun telah ditetapkan.
"Tahun ini program replanting sawit tetap berlanjut. Ada dua kelompok penerima, yaitu satu kelompok di Desa Pasar Pino, Kecamatan Pino Raya, dan Desa Tanjung Aur I, Kecamatan Pino," ujarnya.
Dari dua kelompok penerima tersebut, total lahan yang akan diremajakan mencapai sekitar 70 hektar, tersebar di beberapa desa di Kecamatan Pino Raya dan Kecamatan Pino.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Replanting Kelapa Sawit di Bengkulu Selatan Naik Status, Simak Penjelasan Jaksa
Saat ini, program sudah berada dalam tahap kesepakatan antara pihak rekanan, perbankan, dan kelompok penerima untuk proses pencairan dana. Jika semua berjalan lancar, pekerjaan replanting diperkirakan akan dimulai dalam satu hingga dua bulan ke depan.
Ahmad Sukirman menjelaskan kenaikan anggaran ini disebabkan oleh beberapa pertimbangan, salah satunya adalah perpanjangan masa pemeliharaan tanaman.
BACA JUGA:Kejari Ungkap Modus Dugaan Korupsi Proyek Replanting Kepala Sawit di Bengkulu Selatan
Anggaran tambahan digunakan untuk suplai pupuk dan penyiangan lahan hingga tanaman sawit berusia empat tahun.
"Kenaikan anggaran ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas perawatan. Jika sebelumnya pupuk hanya diberikan untuk tanaman usia satu hingga dua tahun, kini akan disediakan hingga sawit berusia empat tahun. Dengan demikian, peluang tanaman tumbuh subur lebih besar, dan hasilnya diharapkan sesuai harapan petani," jelasnya.
BACA JUGA:Program Replanting di Seluma Cuma Untuk 1 Kelompok, Luasnya 80 Hektar
Ia menegaskan program ini hanya diperuntukkan bagi petani yang memiliki lahan sawit, bukan untuk lahan yang baru dibuka.
"Syarat utama penerima program ini adalah memiliki lahan sawit. Jika lahannya kosong atau baru dibuka, maka tidak bisa mendapatkan bantuan replanting," pungkasnya. (**)
Sumber: