Dugaan Korupsi Replanting Kelapa Sawit di Bengkulu Selatan Naik Status, Simak Penjelasan Jaksa
Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra-sugio aza putra-raselnews.com
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Kasus dugaan korupsi anggaran program replanting kelapa sawit di Kabupaten BENGKULU SELATAN yang ditangani Kejari BENGKULU SELATAN naik status.
Hal itu menguatkan sinyal adanya potensi kerugian negara dalam realisasi program tersebut.
BACA JUGA:Kejari Ungkap Modus Dugaan Korupsi Proyek Replanting Kepala Sawit di Bengkulu Selatan
Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, M.H menegaskan kalau pengusutan dugaan penyelewengan uang negara dalam program replanting kelapa sawit tidak jalan di tempat. Prosesnya terus berjalan.
"Perkara replanting sawit sudah naik lid (penyelidikan) di Pidsus. Kami (Seksi Intel) sudah melimpahkan hasil pulbaket dan puldata di lapangan ke Pidsus. Sekarang proses penyelidikan ditangani Pidsus," kata Hendra.
BACA JUGA:Target Replanting Tahun 2023, Pemerintah Siapkan Kuota 180 Ribu Hektar, Cek Syarat Lengkapnya
Selama proses penyelidikan yang berjalan. Penyidik Pidsus telah memanggil pihak-pihak terkait untuk diperiksa sebagai saksi. Keterangan diperlukan selama proses penyelidikan untuk mendalami perkara tersebut.
"Sudah ada beberapa pihak terkait program replanting kelapa sawit diperiksa dalam proses penyelidikan ini. Diantaranya pengurus kelompok, rekanan, dan juga OPD yang membidangi," sambung Hendra.
BACA JUGA:Program Replanting di Seluma Cuma Untuk 1 Kelompok, Luasnya 80 Hektar
Sebelumnya jaksa sudah menemukan modus permainan dalam realisasi program replanting kelapa sawit yang mengarah ke perbuatan korupsi.
Misalnya membuat data lahan yang fiktif. Permainan harga pengadaan bibit. Hingga pengelembungan anggaran persiapan lahan.
“Dari temuan kami di lapangan, memang ada indikasi kerugian negara disitu (program replanting sawit). Misalnya dari pengadaan bibit, dan juga anggaran untuk persiapan lahan,” imbuh Hendra.
BACA JUGA:38.449 Petani Bengkulu Manfaatkan KUR, Mayoritas untuk Peremajaan Kelapa Sawit, Kemana Program Replanting??
Untuk diketahui, program replanting sawit yang diduga bermasalahan tersebut adalah program replanting tahun anggaran 2023.
Total ada 304 hektar lahan yang dijadikan lokasi replanting, satu hektar lahan menerima dana Rp30 juta, artinya total anggaran mencapai Rp9,1 miliar.
Dalam realisasinya, program replanting tidak sesuai mestinya. Salah satunya ada dugaan lahan yang dijadikan lokasi replanting adalah semak belukar, bukan kebun sawit yang diremajakan. (yoh)
Sumber: