Target Replanting Tahun 2023, Pemerintah Siapkan Kuota 180 Ribu Hektar, Cek Syarat Lengkapnya

Target Replanting Tahun 2023, Pemerintah Siapkan Kuota 180 Ribu Hektar, Cek Syarat Lengkapnya

ROBOHKAN : Alat berat merobohkan pohon kelapa sawit untuk program replanting-istimewa-raselnews.com

KOTA MANNA RASELNEWS.COMPemerintah menargetkan peremajaan tanaman kelapa sawit atau replanting sebanyak 180 ribu hektar tahun 2023.

Target peplanting ini diarahkan ke seluruh provinsi sentra perkebunan kelapa sawit di Indonesia, termasuk Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Meski Turun, Harga TBS Sawit di Daerah Ini Masih Dibeli Rp2.547 per Kg, Disbun Ungkap Penyebabnya

BACA JUGA:Bukan Penurunan Produksi , Ini Ancaman Besar El Nino Terhadap Kelapa Sawit

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mengatakan tahun 2022 lalu capaian program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting sangat rendah.

Replanting hanya tercapai 30.700 hektar, jumlah ini sangat dari target 180 ribu hektar sama dengan target tahun ini.

Bahkan capaian replanting tahun 2022 turun dari capaian tahun 2021 yakni  42.000 hektar.

BACA JUGA:Alamak! Harga TBS Sawit di Bengkulu Selatan Turun Lagi, Per Kilo Hanya...

BACA JUGA:Lagi Panen Sawit, 2 Pelaku Penggelapan Mobil Dibekuk Polsek Kota Manna

Pemerintah sudah meluncurkan program PSR atau replanting sejak tahun 2016, total realisasi secara keseluruhan baru 273.666 hektar dengan rincian penerima 120.168 pekebun di 21 provinsi di Indonesia.
 
Melihat dari target pemerintah tersebut, kesempatan petani untuk mendapatkan program PSR masih terbuka lebar.

BACA JUGA:Petani Sawit Bernapas Lega, Pengepul Sawit Kembali Beroperasi, Ini Harga TBS Pasca Libur Lebaran

BACA JUGA:Harga TBS Kelapa Sawit Bikin Petani Bengkulu Selatan “Lesu”

Pekebun kelapa sawit yang ingin mendapatkan program PSR beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni:

1. Membentuk kelompok sendiri atau tergabung dengan koperasi yang sudah ada, dengan jumlah anggota paling sedikit 20 orang pekebun, dan memiliki lahan paling sedikit 50 hektar setiap kelompok, dengan jarak lahan tidak lebih dari 10 kilometer, apabila lebih dari itu maka harus dilengkapi dengan peta kordinat.

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Harga Beli TBS di Bengkulu Turun Rp150 per Kg, Pemilik RAMP Sawit 'Babak Belur'

BACA JUGA:10 Provinsi Penghasil Sawit Terbesar di Indonesia, Jambi dan Bengkulu Masuk, Lampung dan Palembang Tak Disebut

2. Saat hendak mengajukan PSR, pastikan seluruh lahan yang akan diajukan sudah memiliki sertifikat atau SKT, Sporadik, Girik (Huruf C) dan Akte Jual Beli(AJB).

3. Selain itu sertifikasi ISPO(Indonesian Sustainable Oil), yang didapatkan dengan cara mengkuti pelatihan Mutu Institute.

4. Selanjutnya, setelah permintaan PSR sudah diajukan melalui organisasi mereka, baik koperasi atau gabungan kelompok tani(GAPOKTAN) mereka, Dinas Perkebunan  Kabupaten/Provinsi akan melakukan previkasi administrasi serta lapangan.

BACA JUGA:Lebaran 2023, Pabrik CPO Kelapa Sawit di Bengkulu Selatan Tutup 19 April

BACA JUGA:Kesal Kelapa Sawit Kerap Dicuri, Eksavator Diturunkan, Parit Gajah Jadi Pertahanan

5. Selanjutnya Ditjen perkebunan nakan mebentuk tim untuk melakukan terverifikasi dan memberikan rekomendasi teknis kepada pekebun.

6. Kemudian rekomendasi teknis yang diberikan Ditjen perkebunan akan diajukan ke BPDPKS(Badan Pengelola dana Perkebunan Kelapa Sawit) selanjutnya akan diproses dan diterbitkan SK kepada calon pekebun dan lahan yang akan menerima PSR.

BACA JUGA:Harga TBS Kelapa Sawit di Bengkulu Selatan Turun Lagi, Pemicunya Itu-itu Lagi

BACA JUGA:Seluma Heboh: Dikira Pencuri, Warga Sidomulyo Temukan Janda Tanpa Celana di Pondok Kelapa Sawit

7. Setelah SK Dirut keluar dan ditanda tangani akan diadakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama. ada tiga pihak yang tercantum dalam kerjasama tersebut yaitu BPDPKS, Koperasi atau gapoktan tempat pekebun terdaftar sebagai anggota serta bank sebagai penyalur bantuan sesuai permintaan.

BACA JUGA:80 Hektar Kebun Sawit di Seluma Direplanting Tahun Ini

Sumber: dikutip dari berbagai sumber