Warga Kedurang Bengkulu Selatan Ini Dilaporkan Cabul, Dalih Bisa Memberikan Keturunan

Warga Kedurang Bengkulu Selatan Ini Dilaporkan Cabul, Dalih Bisa Memberikan Keturunan

Ilustrasi. Foto tidak terkait berita-istimewa-

Suami korban baru mengetahui yang dialami istri awal Februari 2025 lalu dan langsung melaporkan ke kades setempat. Pemdes pun menggelar musyawarah adat.

Hasilnya? Terlapor Uj disanksi membayar denda berupa 34 gram emas atau setara uang Rp45 juta. Namun setelah ditunggu-tunggu, terlapor justru menghilang alias kabur hingga dilaporkan ke Polres Bengkulu Selatan. (**)

Sumber: radarselatan.bacakoran.co