Pemprov Bengkulu Tunggu Juknis Penerapan Skema Kerja 3 Hari ASN
Pemprov Bengkulu soal 3 hari kerja ASN-istimewa-
BENGKULU, RASELNEWS.COM – Pemerintah pusat berencana menerapkan efisiensi anggaran yang berdampak pada jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam skema yang direncanakan, ASN akan bekerja dari kantor selama tiga hari dan menerapkan Work From Anywhere (WFA) selama dua hari.
BACA JUGA:ASN Kementerian Keuangan Peraih Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024! Berikut 5 Besar
Plt. Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah mengatakan, Pemprov Bengkulu masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kebijakan tersebut.
Ia juga belum dapat memastikan apakah skema WFA ini akan berdampak pada efektivitas pelayanan publik di lingkungan Pemprov Bengkulu. Saat ini, sistem kerja ASN masih berjalan dengan lima hari kerja dalam seminggu.
BACA JUGA:Dinas Dikbud Seluma Jadi Sorotan! Kantor Kotor, ASN Malas Ngantor
"Terkait dampaknya pada pelayanan teknis, saya belum bisa memastikan. Kita tunggu saja juklak dan juknisnya," ujar mantan Bupati Lebong ini.
Sesuai instruksi pemerintah pusat, skema kerja efisien ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi anggaran, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja tanpa menghambat pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Duh, Zakat ASN Kaur 2024 Jauh Dari Target, Segini Kata Baznas
Kepala BKN mengingatkan agar ASN harus menyikapi kebijakan ini sebagai tantangan dan peluang untuk meningkatkan kecepatan serta kualitas pelayanan publik agar tetap memenuhi ekspektasi masyarakat. (**)
Sumber: