Pemkab Kaur Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Pemkab Kaur Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Ilustrasi pembayaran THR 2025-istimewa-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur mengingatkan seluruh perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04.00/III/2025.

BACA JUGA:Bupati Kaur Temukan Mobil Dinas Toyota Avanza Rusak Parah di Kota Bengkulu, Gusril: Jangan-jangan?

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaur, Noprin Aidi, S.IP, M.Si menegaskan THR merupakan hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

"Kami sudah mengingatkan perusahaan agar membayar THR tepat waktu, sehingga karyawan dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih baik," ujarnya.

BACA JUGA:Kabar Baik! Taspen Pastikan Pencairan THR Pensiunan 2025 Mulai Hari Ini, Berikut Besarannya

Besaran THR yang diterima karyawan bergantung pada masa kerja. Karyawan dengan masa kerja minimal dua belas bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, bagi karyawan yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih tetapi kurang dari dua belas bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.

BACA JUGA:Bansos BPNT 2025 Terblokir dan Tidak Cair? Jangan Galau dan Panik, Begini Solusinya

"Pembayaran THR harus dilakukan penuh tanpa dicicil dan tetap mengacu pada batas waktu yang telah ditetapkan," tambahnya.

Disnakertrans Kaur akan melakukan pemantauan guna memastikan perusahaan di Kabupaten Kaur memenuhi kewajiban pembayaran THR.

BACA JUGA:Suzuki Swing 125: Skutik Ganteng Pesaing Vario 125 dan Gear Ultima

Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan teguran atau melakukan pemanggilan terhadap perusahaan yang bersangkutan.

Ia juga menekankan perusahaan yang masih beroperasi wajib membayar THR kepada karyawannya.

BACA JUGA:Duh Besaran Dana PIP Berkurang, Siswa Baru dan Kelas Akhir Cuma Terima Segini

"Jika ada perusahaan yang mengklaim tidak sanggup membayar THR dengan alasan bangkrut, kami akan melakukan pengecekan lebih lanjut," pungkasnya. (**)

Sumber: