Syarat & Prosedur Lengkap Pinjam Uang di Pegadaian Jaminan Sertikat Rumah, Proses Cepat dan Transparan

Syarat & Prosedur Lengkap Pinjam Uang di Pegadaian Jaminan Sertikat Rumah, Proses Cepat dan Transparan

syarat pinjam uang di pegadaian dengan jaminan sertifikat rumah-istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Sedang butuh dana tunai dengan proses aman dan terpercaya? Salah satu solusi yang bisa kamu pertimbangkan adalah pinjaman jaminan sertifikat rumah.

Dengan layanan ini, kamu bisa mendapatkan dana segar dengan menjadikan sertifikat rumah sebagai agunan.

Tetapi pastikan kamu mengajukan pinjaman di lembaga resmi yang diawasi OJK, seperti Pegadaian.

BACA JUGA:Gadai Barang di Pegadaian Cukup dari Rumah, Lebih Aman dan Cair Lebih Cepat, Begini Caranya

Melalui layanan Gadai Sertifikat Rumah, Pegadaian menawarkan proses yang transparan, mudah, dan sesuai prinsip syariah.

Gadai Sertifikat adalah layanan pinjaman yang memungkinkan nasabah menjaminkan sertifikat rumah untuk memperoleh dana tunai. Layanan ini ditujukan bagi:

1. Masyarakat dengan penghasilan tetap

2. Pengusaha kecil atau mikro

3. Petani

Jenis sertifikat yang diterima meliputi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

BACA JUGA:Cara Bayar Pegadaian Lewat BRImo, Praktis dan Aman

Menariknya, meskipun sertifikat dijadikan jaminan, properti tetap bisa digunakan seperti biasa, baik untuk tempat tinggal maupun usaha.

Keunggulan Layanan Pegadaian:

1. Diawasi OJK dan berbasis syariah (mengikuti fatwa DSN-MUI)

2. Proses cepat dan transparan

3. Dana cair hingga Rp200 juta

4. Jangka waktu fleksibel: 12 hingga 60 bulan

5. Sertifikat disimpan dengan aman oleh Pegadaian

BACA JUGA:Maaf, Sepeda Motor dan Ponsel Ini Tak Bisa Digadaikan di Pegadaian, Termasuk Barang Berikut Ini

Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan kamu memenuhi beberapa persyaratan berikut:
Persyaratan Umum:

1. Usia 17–65 tahun saat jatuh tempo

2. Bukti penghasilan 2 bulan terakhir (slip gaji atau bukti usaha)

3. Fotokopi KTP suami/istri

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

5. Fotokopi surat nikah/cerai

BACA JUGA:Bisa Lewat Aplikasi! Syarat dan Cara Mengambil Barang yang Digadai di Pegadaian Makin Mudah

6. Surat Keterangan Domisili (jika ada)

7. Sertifikat rumah asli

8. Fotokopi IMB (untuk pinjaman > Rp100 juta)

9. Fotokopi PBB terakhir

10. Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk pelaku usaha kecil/mikro

Biaya Tambahan:

Pegadaian juga memberlakukan biaya layanan, seperti:

BACA JUGA:Tak Perlu Keluar Rumah, Pegadaian Buka Layanan Bayar Cicilan Lewat HP, Simak Caranya

- Biaya administrasi

- Jasa kafalah

- Biaya pengurusan dokumen, termasuk:

- SKMHT (Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan)

- APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan)

- SHT (Sertifikat Hak Tanggungan)

BACA JUGA:Pegadaian Tawarkan Layanan Gadai Prima, Pinjaman Tanpa Bunga, Segini Besarannya

Cara Mengajukan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Proses pengajuan bisa dilakukan langsung di outlet Pegadaian konvensional maupun syariah. Berikut langkah-langkahnya:

1. Serahkan dokumen persyaratan dan sertifikat rumah kepada petugas.

2. Pegadaian memverifikasi dokumen, lalu melakukan survei ke lokasi properti.

3. Jika disetujui, nilai pinjaman (marhun bih) akan ditentukan.

4. Dana pinjaman dicairkan secara tunai atau transfer ke rekening.

Sumber: