Imbas Efisiensi, Kades dan Perangkat Terancam Digaji Hanya 6 Bulan

Imbas Efisiensi, Kades dan Perangkat Terancam Digaji Hanya 6 Bulan

Plt Kepala BKD Seluma, Herman Suyandi-Fauzan-Radar Selatan

BACA JUGA:Pemkab Seluma Akan Lakukan Perampingan OPD di 2027 Untuk Tekan Belanja Operasional

"Kami saat ini sedang menggodok SK nya. Apakah nantinya besaran gaji kades dan perangkat yang dikurangi agar tetap bisa menerima gaji selama 12 bulan. Atau tetap menerima gaji setara PNS golongan II, namun jumlah bulannya dikurangi," tegas Herman Suyadi. 

Sementara itu  untuk DD sendiri saat ini sebesar Rp 123 miliar. Namun yang akan ditransfer ke desa oleh pemerintah pusat hanya sebesar Rp 53 miliar.

BACA JUGA:MTQ ke 37 Tingkat Provinsi Digelar di Seluma, Bupati : Ini Jarang Terjadi

Sedangkan sisanya akan dialihkan ke Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Sementara itu sebelumya kades menerima gaji sebesar Rp Rp2.426.640/bulan atau 120% gaji PNS II/a.

Kemudian Sekdes menerima gaji sebesar  Rp2.224.420/bulan atau 110% gaji PNS II/a. Serta Perangkat  menerima gaji sebesar Rp2.022.200/bulan atau 100% gaji PNS II/a. 

BACA JUGA:Jumlah ASN Membludak, Tahun 2026 Pemkab Seluma Tidak Usulkan Pengadaan CPNS

"Besaran gaji tersebut pada tahun 2026 ini akan disesuaikan. Menyusul pengurangan transker keuangan daerah (TKD) dari pemerintah pusat," pungkas Herman Suyadi. (rwf)

Sumber: bkd seluma