76.770 Ribu Kendaraan di bengkulu Nikmati Program Pembebasan Pajak

76.770 Ribu Kendaraan di bengkulu Nikmati Program Pembebasan Pajak

Aktivitas pembayaran pajak kendaraan di Samsat Bengkulu Selatan belum lama ini-dokumen-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Sebanyak 76.770 unit kendaraan telah menikmati program Pemulihan Pajak Kendaraan Bermotor yang digagas Gubernur Bengkulu.

Program ini telah dibuka sejak 1 Agustus 2022. Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bengkulu, Yudi Karsa mengatakan, sebanyak 76.770 unit itu terdiri dari 56.475 unit kendaraan roda dua dan 20.295 unit kendaraan roda empat.

"Antusias masyatakat mengikuti program ini sangat tinggi," kata Yudi, Jumat (18/11). Dari jumlah kendaraan itu, hingga 30 Oktober, pendapatan daerah meningkat tajam.

Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp48,2 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kepemilikan ke-2 sebesar Rp11,8 miliar.

BACA JUGA:Yuk….Manfaatkan Pemutihan Pajak

Yudi mengatakan, program ini masih tersisa 10 hari mendatang. Sesuai dengan rencana program itu akan ditutup sampai 30 November mendatang. Nantinya, setelah program ini berakhir maka  biaya pajak dan denda akan kembali diberlakukan normal.

"Bagi yang belum membayar pajak, silakan diurus, begitu juga untuk balik nama kendaraannya," kata Yudi.

Terkait lanjut atau tidaknya program pembebasan pajak pada tahun depan, Yudi mengaku tergantung kepada kebijakan pimpinan. Sehingga waktu yang tersisa itu, bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. "Untuk tahun depan, belum tahu berlanjut atau tidak, tergantung pimpinan," pungkasnya. (cia)

Sumber: kepala bidang pengelolaan pendapatan daerah bengkulu