Calon Anggota PPS Gagal Terpilih Datangi Bawaslu, 5 Komisioner KPU Bengkulu Selatan Jadi Teradu

Calon Anggota PPS Gagal Terpilih Datangi Bawaslu, 5 Komisioner KPU Bengkulu Selatan Jadi Teradu

Calon anggota PPS yang gagal terpilih saat melakukan hearing dengan Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Selasa (24/1/2023) -istimewa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Jika Jumat (20/1/2023), calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tidak terpilih mendatangi KPU BENGKULU SELATAN, selasa (24/1) mereka mendatangi Bawaslu BS. 

Kedatangan mereka atas nama Gerakan Moral Cinta KPU Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Pemuda Sumatera Selatan Terjun ke Jurang di Kaur, Kok Bisa? Ini Sebabnya

Tujuannya, meminta Bawaslu BS untuk membatalkan hasil pleno dan pengumuman KPU BS Nomor 15 tentang hasil seleksi PPS Pemilu 2024.

Dalam laporannya, mereka juga mengadukan 5 Komsioner KPU Bengkulu Selatan. Yakni Alpin Samsen, M Arif Luthfi, Asprian Toni,  Abdianto, dan Edvan Diansari. 

BACA JUGA:Astaga!!! Uang Jasa Penanganan Covid-19 Ternyata Sudah Habis, Nakes Lapor Penegak Hukum

Kelima komisioner KPU BS ini diduga melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 39 ayat 1, Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, dan Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 pasal 6 ayat 3. 

Engki, koordinator aksi, dalam laporannya mengatakan, pengaduan ini karena pihaknya menduga seleksi PPS yang dilakukan KPU Bengkulu Selatan diduga tidak mengacu pada aturan.

BACA JUGA:Banjir di Bengkulu: 3.170 Rumah Terdampak , 956 Warga Mengungsi

Mulai dari UU Nomor 7 Tahun 2027, PKPU Nomor 8 Tahun 2022, dan Keputusan KPU RI Nomor 534 Tahun 2024.

Secara implisit, Engki dalam laporan yang ditandatangani 7 rekannya menyatakan KPU BS tidak mengumumkan nilai hasil wawancara peserta.

BACA JUGA:BNI Cetak Laba Tertinggi Sepanjang Sejarah, Kuncinya Transforamsi dan Inovasi

KPU BS juga tidak mempertimbangkan hasil tes tertulis CAT sehingga ada peserta yang meraih ranking pertama di CAT tidak terpilih. 

“Selain tidak menyampaikan nilai hasil wawancara calon anggota PPS ke peserta melalui media sosial, penetapan juga tidak sesuai jadwal yang ditentukan KPU RI,” terang Engki, calon anggota PPS Lubuk Sirih Ilir saat di Bawaslu BS. 

Sumber: