2 Petugas Keamanan Kafe Cassablanca Pantai Panjang Duel, 1 Tewas

2 Petugas Keamanan Kafe Cassablanca Pantai Panjang Duel, 1 Tewas

Kafe Cassablanca Pantai Panjang Bengkulu-istimewa-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Dua petugas keamanan Kafe Cassablanca Pantai Panjang, Kota BENGKULU, duel.

Dala, duel itu, satu merenggang nyawa. Korban adalah Dody Candra alias Kodok.

BACA JUGA:PT Pos Indonesia Siapkan 3 Skema Penyaluran PKH dan BPNT 2023

Sementara pelaku, Indra Lepi menyerahkan diri ke Polsek Ratu Agung kemudian dibawa ke Polresta Bengkulu.

Dari informasi didapat, peristiwa itu terjadi Minggu (5/3/2023) dini hari di Kafe Cassablanca, Pantai Panjang.

BACA JUGA:Menjadi BLUD, 4 SMK di Bengkulu Tetap Menerima Dana BOS

Kabag Ops Polrestas Bengkulu, Kompol Jufri dilansir rakyatbengkulu.com mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban menegur pelaku agar pelaku bertegur sapa jika melintas.

Mendapatkan nasihat itu, pelaku tersinggung. Sempat terjadi cekcok mulut antara keduanya.

BACA JUGA:47 Peserta Ramaikan Offroad HUT ke-74 Kabupaten Bengkulu Selatan

Saat itulah, korban dengan cepat melayangkan tangannya ke wajah pelaku berulang kali.

Mendapat serangan, pelaku membalas. Mendapat serangan bertubi-tubi, korban mengeluarkan senjata tajam.

BACA JUGA:Indomaret Gelar Mudik Gratis Idul Fitri 2023, Cek Syarat dan Tujuan di Sini

Saat dihunus, senjata tajam tersebut justru berhasil direbut oleh pelaku.

Tak pelak, dengan senjata tajam milik korban itulah pelaku akhirnya berhasil melukai rekan kerjanya itu.

BACA JUGA:Ibu Guru di Benteng Digerebek Bersama Pejabat Pemkab Kaur, Suami: 2 Bulan Terakhir Semakin Parah

Petugas keamanan Kafe Cassablanca Pantai Panjang itupun tewas setelah terluka di punggung kiri, paha, lutut, dan pelipis kiri.

Anggota Sat Reskrim Polresta Bengkulu yang mendatangi lokasi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

BACA JUGA:Curi Beras dan Tabung Gas, Remaja Kaur Dibekuk

Hanya saja sebelum berhasil ditangkap, pelaku sudah menyerahkan diri ke Polsek Ratu Agung.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, David Tampubolon membenarkan jika pelaku sudah diamankan.

BACA JUGA:3 Desa di Kaur Dapat Kabar Gembira, Dana Inpres Rp35 Miliar Digelontorkan

David juga membenarkan peristiwa tersebut akibat ketersinggungan pelaku terjadap korban. "Pelaku Indra dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," imbuh David. (**)



Sumber: