PPPK Paruh Waktu Bengkulu Selatan Segera Terima SK, Ini Jadwal dan Lokasinya
Kepala BKPSDM Bengkulu Selatan, Fariq Hafizh-istimewa-dokumen
RASELNEWS.COM - BKPSDM Kabupaten Bengkulu Selatan telah resmi menjadwalkan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi peserta yang telah dinyatakan memenuhi syarat.
BACA JUGA:Harga Mulai Rp14 Jutaan, All New Honda NWM 125 Retro 2026 Resmi Meluncur
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu akan dilaksanakan pada Senin, 12 Januari 2026, bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Bengkulu Selatan.
Penyerahan SK ini dilakukan setelah diterbitkannya persetujuan teknis dari Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang terkait penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat undangan BKPSDM Bengkulu Selatan Nomor 800/23/BKPSDM/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Selatan, Fariq Hafizh, S.IP, MM menegaskan, kehadiran seluruh peserta PPPK Paruh Waktu dalam kegiatan penyerahan SK tersebut bersifat wajib dan tidak dapat diwakilkan.
“Penyerahan SK ini merupakan tahapan penting dalam proses administrasi kepegawaian. Oleh karena itu, kami menegaskan seluruh peserta PPPK Paruh Waktu wajib hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tegas Fariq Hafizh.
Ia menjelaskan, penyerahan SK pengangkatan ini menjadi penanda resmi dimulainya masa kerja para PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dengan status tersebut, para pegawai diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dan menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Yamaha Mio Terbaru Muncul? Tampilan Berubah Total Sesuaikan Selera Anak Muda, Gambot dan Sporty
“Setelah menerima SK, para PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat bekerja secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab, serta ikut berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Bengkulu Selatan,” ujarnya.
Fariq Hafizh juga mengingatkan para peserta untuk memperhatikan ketentuan pakaian yang telah ditetapkan oleh BKPSDM selama kegiatan berlangsung.
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dan keseragaman dalam acara resmi pemerintahan.
Untuk peserta laki-laki, diwajibkan mengenakan kemeja Korpri lengan panjang, celana panjang warna hitam, sepatu pantofel dengan kaos kaki warna hitam, serta menggunakan nama dada dan pin Korpri.
Sementara itu, peserta perempuan diwajibkan mengenakan kemeja Korpri lengan panjang, rok panjang warna hitam, sepatu pantofel hak dengan kaos kaki warna hitam, serta nama dada dan pin Korpri. Bagi peserta perempuan yang mengenakan jilbab, diwajibkan menggunakan jilbab warna hitam polos.
BACA JUGA:Review Honda Supra 125 Terbaru: Varian Spoke Hitam, Harga Mulai Rp22,4 Juta
“Kami berharap seluruh peserta dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan agar kegiatan penyerahan SK dapat berjalan tertib, lancar, dan khidmat,” tambahnya.
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Pastikan Tak Ada Lagi Warung Remang-remang Beroperasi
Dengan dilaksanakannya penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan berharap keberadaan PPPK Paruh Waktu dapat memperkuat kinerja organisasi perangkat daerah serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. (yoh)
Sumber: