Diduga Terlibat Pencurian Mobil, Anak Pimpinan DPRD Seluma Resmi Dipolisikan
Diduga Terlibat Pencurian Mobil, Anak Pimpinan DPRD Seluma Resmi Dipolisikan-istimewa-dokumen
RASELNEWS.COM - Seorang anak dari salah satu pimpinan DPRD Seluma dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian mobil. Laporan tersebut kini tengah ditangani oleh penyidik di Polres Seluma dan telah memasuki tahap penyidikan.
kasus ini bermula dari laporan korban bernama Trisna (39), warga Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma Kota. Ia melaporkan hilangnya mobil Daihatsu Terios BD 1662 AH miliknya yang diduga diambil oleh terlapor.
BACA JUGA:Diundang ke Kediaman Mentan, Bupati Seluma Bahas Program Strategis Pertanian 2026
Proses hukum terhadap laporan tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: 45/IX/RES.1.8/2025/Sat Reskrim. Perkara ini diketahui telah berjalan sekitar enam bulan sejak pertama kali dilaporkan pada 2025.
Kuasa hukum korban, Bagusti Reza Putra, SH bersama Rian Putranto, SH MH, menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah mencoba menempuh jalur komunikasi dengan keluarga terlapor guna mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Tunggu Tindak Lanjut Perusahaan Terkait Rencana Eksploitasi Emas
“Kami sudah membuka ruang komunikasi agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik. Namun hingga kini belum ada titik temu,” ujar kuasa hukum korban.
Melihat proses hukum yang dinilai cukup lama, pihak korban meminta penyidik segera menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka menilai kepastian hukum sangat penting agar hak korban tidak terabaikan, terlebih status perkara kini telah naik ke tahap penyidikan.
BACA JUGA:Belanja Pegawai Overload, Harapan Ribuan Tenaga Honorer Seluma Hampir Pupus
Selain itu, kuasa hukum juga mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan pengalihan penanganan perkara ke Polda Bengkulu. Langkah tersebut dinilai perlu untuk menghindari potensi konflik kepentingan, mengingat terlapor berasal dari keluarga pejabat publik.
“Kami ingin memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan bebas dari tekanan. Tujuannya agar tercipta kepastian hukum dan rasa keadilan bagi klien kami,” tegasnya.
BACA JUGA:Puluhan Tahun Mengabdi, Ratusan Honorer Seluma Tuntut Kepastian Diangkat PPPK
Adapun kronologi kejadian bermula pada Minggu, 13 Juli 2025 sekitar pukul 09.10 WIB. Korban menerima informasi dari Alexsander bahwa mobil miliknya yang sebelumnya dititipkan di rumahnya telah hilang. Korban kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan kabar tersebut.
Saat dimintai keterangan, Alexsander menyebut mobil itu diambil oleh seseorang yang kemudian dilaporkan sebagai terlapor. Korban selanjutnya menghubungi terlapor guna menanyakan keberadaan kendaraan tersebut.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Fokus Perkuat Layanan Publik Lewat Penataan Ulang OPD
Dalam komunikasi tersebut, terlapor disebut menyampaikan keinginannya untuk memiliki mobil tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp80 juta.
Karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kendaraan maupun menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:PMI Seluma Jadi Sorotan, DPRD Dorong MoU dengan BP2MI
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap fakta dalam perkara tersebut. (*)
Sumber: