BINTUHAN - Sebanyak 4 Anggota dan Ketua BPD di Kabupaten Kaur dipastikan gagal menjadi calon kepala desa (Cakades). Ini lantaran sampai akhir batas yang ditetapkan oleh Panitia Pilkades mereka tidak bisa memperlihatkan surat pemberhentiannya sebagai BPD. Padahal salah satu syarat yang tertuang dalam Perbup yakni wajib berhenti dari jabatan.
Keempat bakal Calon (Balon) Kades gagal itu yakni dari Desa Gunung Megang Kecamatan Kinal atas nama Ristizon Efendi, kemudian dari Desa Tanjung Kemuning 3 Kecamatan Tanjung Kemuning Widi Harto, Desa Penyandingan Kecamatan Maje atas nama Ansari, dan terkahir Desa Sinar Bulan Kecamatan Lungkang Kule atas nama Juniardi. Bahkan dari empat kandidat itu sempat di desa Sinar Bulan hanya dua kandidat dan terpaksa diperpanjang. "Sampai batas akhir merkea tidak bisa memperlihatkan bukti pemberhentian dari BPD sehingga tidak bisa ikut Pilkades," kata Plt Kepala Dinas PMD Kaur Asdiarman, S.Sos. Menurutnya, meski mereka sudah membuat pernyataan mengundurkan diri dan melampirkannya dalam persyaratan. Namun surat itu bukan bukti mereka berhenti dari jabatannya. Harus dilampirkan bukti SK pemberhentian yang diterbitkan oleh Bupati Kaur. Namun sampai batas akhir mereka tak bisa memperlihatkan bukti tersebut sehingga tak bisa ditetapkan sebagai Cakades. "Kalau tahapan tidak ada berubah Pilkades tetap digelar pada 9 Desember, meski empat orang ini tidak ditetapkan ini tidak mempengaruhi tahapan Pilkades di 66 desa yang menggelar pilkades. Semuanya berjalan sesuai dengan tahapan," tutupnya.(jul)Empat BPD Gagal Calon Kades
Selasa 26-10-2021,11:16 WIB
Editor : Rasel01
Kategori :