Harga Tanah di Jalan Sudirman Rp1,5 Juta per Meter, Pemkab Susun Perbup ZNT

Senin 29-11-2021,14:13 WIB
Reporter : rasel03
Editor : rasel03

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN – Tingginya harga jual beli tanah di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan berujung pada pemutakhiran data. Sebab, jika tidak dilakukan pemutakhiran tentu berimbas pada besaran pajak bumi dan bangunan serta pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan bangunan (BPHTB) yang disetorkan wajib pajak, yang tentunya memberatkan warga.

Untuk itu, agar adanya kewajaran terhadap nilai jual tanah sebagai objek pajak, maka harus ada ketentuan diatur dengan kajian Pemkab BS bersama BPN/ATR terkait zona nilai tanah (ZNT) yang wajar di BS.

Karena, selama ini harga nilai jual tanah rerata untuk di kawasan Jalan Sudirman Kota Manna bernilai diatas angka Rp1,5 juta permeter persegi.

Tentu hal ini harus segera disiasati dengan penetapan ZNT yang dituangkan dalam revisi Perbup. “Selama ini Perbup yang ada sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang. Sehingga setiap kali petugas menetapkan pajak untuk BPHTP terpaksa menggunakan peta basis data BPN/ATR. Sebab itulah Pemkab BS melalui tim segera melakukan kajian untuk penetapan ZNT yang baru agar tidak memberatkan warga masyarakat,” ujar Kabid Pendapatan BPKAD BS, Dr. Edwin Permana MT.

Dikatakan Edwin, penetapan ketentuan ZNT yang baru ini Pemkab BS bekerjasama dengan BPN/ATR. Untuk tahap awal ini akan dinilai untuk tiga wilayah kecamatan terlebih dahulu yakni Kota Manna, Pasar Manna dan Manna. Tujuanya untuk memastikan berapa yang wajar kemampuan bayar masyarakat terkait ZNT.

“Dengan adanya kerjasama ini segera dilakukan pengkajian, dan pemutakhiran data sehingga harga jual belu tanah bisa lebih rasional, terutama dalam setiap pengurusan BPHTB,” terang Edwin.

Sementara itu, Wabup BS, H.Rifai Tajuddin mengharapkan dengan kerjasama ini diharapkan segera dirumuskan ulang ketetapan terkait peta ZNT. Jangan sampai, justru dengan tidak jelasnya ketentuan atran justru memberatkan masyarakat.

“Jangan sampai kedepan harga tanah tidak terkendali, sehingga masyarakat merasa keberatan dalam pengurusan BPHTB. Dengan perumusan atau pemutakhiran ulang peta ZNT, diharapkan dapat menjadi pedoman bersama. Apalagi sudah dituangkan dalam Perbup nantinya,” imbuh Wabup.(one)

Tags :
Kategori :

Terkait