RASELNEWS.COM, BANDUNG - Harta kekayaan dan aset Herry Wirawan akan dirampas untuk para korbannya. Tuntutan penyitaan dilontarkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Herry Wirawan merupakan terdakan kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya. Aset dan harta Herry akan dilelang untuk biaya hidup para korban dan bayi yang dilahirkan korban. “Disita untuk dilelang, dan diserahkan ke negara atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Selanjutnyadigunakan biaya sekolah anak-anak (korban) plus bayi-bayinya, dan kehidupan kelangsungan daripada mereka,” kata Kajati Jawa Barat Asep N Mulyana selaku JPU di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Selain itu, Herry Wirawan juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider satu tahun penjara dan membayar restitusi Rp331 juta untuk korban-korbannya. Herry Wirawan juga dituntut hukuman mati dan kebiri kimia sebagai efek jera. “Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan,” katanya. Jaksa menilai Herry Wirawan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(gw)Harta dan Aset Herry Wirawan Dirampas untuk 13 Santriwati Korban Pemerkosaan
Selasa 11-01-2022,21:06 WIB
Reporter : rasel03
Editor : rasel03
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,15:39 WIB
PPPK PW Nakes Bengkulu Selatan Harapkan Kesetaraan Gaji, DPRD Siap Perjuangkan
Selasa 31-03-2026,11:10 WIB
Doa Ziarah Kubur Orang Tua dan Keutamaannya dalam Islam
Selasa 31-03-2026,17:04 WIB
Musrenbang Kabupaten Seluma 2027, Infrastruktur Jalan dan Jembatan Jadi Prioritas
Selasa 31-03-2026,16:12 WIB
DPRD Seluma Segera Bahas LKPj Bupati Tahun Anggaran 2025
Selasa 31-03-2026,11:14 WIB
Pantai Pasar Bawah Bersih Bersinar, Polres Bengkulu Selatan Sukseskan Gempar Gempita
Terkini
Selasa 31-03-2026,17:04 WIB
Musrenbang Kabupaten Seluma 2027, Infrastruktur Jalan dan Jembatan Jadi Prioritas
Selasa 31-03-2026,16:59 WIB
Komisi III DPRD Kaur Gelar RDP, Perkuat Sinergi Program dengan OPD
Selasa 31-03-2026,16:57 WIB
Harga TBS Sawit Kembali Turun, Kini di Kisaran Rp2.500–Rp2.600 per Kilogram
Selasa 31-03-2026,16:51 WIB
Wabup Kaur Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pondok Kebun di Muara Sahung
Selasa 31-03-2026,16:46 WIB