RASELNEWS.COM, BENGKULU - Terbukti korupsi dana desa (DD), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai Dwi Puryanti akhirnya menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan kepada mantan Kades Air Umban Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Suit Iman.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BS yang menuntut terdakwa dihukum penjara 1 tahun 6 bulan. “Menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan, serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara,” ujar Dwi membacakan vonis hukuman saat persidangan di PN Tipikor Bengkulu, Senin (18/4/2022). Majelis Hakim mempersilahkan terdakwa dan kuasa hukumnya untuk berpikir selama tujuh hari dalam menentukan langkah hukum selanjutnya. “Silahkan saja, masih ada waktu selama tujuh hari,” tegas Dwi. Terpisah, JPU Kejari BS Asido Putra Nainggolan mengaku masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan. “Kami pikir-pikir. Untuk kerugian negara memang sudah dikembalikan," ujar Asido. Hal yang sama disampaikan kuasa hukum terdakwa, Endah Rayuningsih, yang mengaku pikir-pikir. Kami juga pikir-pikir,” ungkap Endah. Seperti diketahui, dugaan korupsi dana desa Air Umban ini merugikan negara Rp293 juta. Kerugian negara realisasi DD 2017-2019 itu telah dikembalikan terdakwa. Suit Iman sendiri ditetapkan tersangka korupsi DD oleh Kejari BS pada 10 November 2021 lalu. Dari proses penyidikan, jaksa menemukan kerugian negara sebesar Rp 293.443.887. Hal itu timbul akibat pengelolaan dana desa yang tidak berjalan baik, seperti ada penyimpangan dalam merealisasikan kegiatan proyek fisik. Pascaditetapkan sebagai tersangka, Suit Iman pun sudah menitipkan uang pengembalian kerugian negara ke Jaksa sebesar angka hasil audit. (cia)Terbukti Korupsi Dana Desa, Kades Air Umban Dipenjara 14 Bulan
Selasa 19-04-2022,09:56 WIB
Editor : rasel03
Kategori :