RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Hanya setahun kontrak kerja PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Kabupaten Bengkulu Selatan bisa diputus.
Jika kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan, atau tenaga PPPK melanggar ketentuan kontrak. Karena Pemda Bengkulu Selatan menerapkan sistem kontrak setahun. Dalam waktu dekat Pemkab Bengkulu Selatan akan membagikan SK untuk 129 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya tenaga guru honorer. Sesuai ketentuan aturan masa kerja atau kontrak kerja PPPK, Pemkab BS menerapkan sistem kontrak kerja selama 1 (satu) tahun. BACA JUGA:Bupati Gusnan Pastikan Penataan Kota Terus Dilakukan Setelah habis kontrak, masa kerja PPPK dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi serta kemampuan keuangan daerah. “Untuk saat ini mereka (PPPK) dikontrak selama setahun, nanti akan dilihat kinerja serta evaluasi dan kemampuan keuangan daerah. Karena jika langsung dikontrak lima tahun, siapa tahu dalam perjalananya ada kendala dan persoalan, termasuk kondisi keuangan daerah,” ujar kata Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi. Diakui Gusnan, selama ini kekurangan anggaran yang membuat terhambatnya pembagian SK PPPK. Karena Pemkab BS memang hanya menganggarkan untuk 60 orang PPPK, ternyata yang lulus seleksi mencapai 129 orang untuk dalam dua gelombang seleksi. BACA JUGA:Ratusan Rumah di Desa Tebat Sibun Terendam Dengan begitu otomatis anggaran daerah mengalami kekurangan. Namun persoalan tersebut sudah dapat diatasi, sehingga tidak ada lagi persoalan penggajian. Apalagi besaran gaji setiap orang sesuai ketentuan peraturan yang ada antara Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta perbulan. “Diharapkan mereka ini setelah menerima SK penempatan agar lebih optimal bekerja,” pungkas Gusnan.Terpisah, Plt kepala BKPSDM BS Didi Kristiwan SE menambahkan dalam proses penilaian kinerja, sangat menentukan masa depan PPPK. Apakah bisa dikontrak kembali atau tidak untuk periode berikutnya. Misalnya dalam masa kontrak kinerjanya baik, PPPK bisa memperpanjang lagi dalam perencanaan kontrak tahun berikutnya. Dengan catatan formasinya masih dibutuhkan. BACA JUGA:1000 Dosis Vaksin PMK Hari Ini Disuntikkan Dalam aturan untuk pemutusan kontrak atau diberhentikannya PPPK ada ketentuan yang mengatur. Seperti diberhentikan dengan hormat berupa jangka waktu kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, tidak menjalankan tugas dan kewajiban karena tidak cakap jasmani/rohani. Atau memang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri berupa dihukum penjara karena melakukan tindak pidana paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana, melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dan tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati dan sebagainya. “Yang pasti, sepanjang pemerintah daerah membutuhkan dan anggaran memungkinkan, PPPK tetap dipekerjakan. Untuk semua ketentuan itu, sudah tertuang dalam UU ASN,” terangnya. (one)