RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Kasus dugaan penganiayaan terhadap orang tua (ortu) kandung yang dilakukan In (18), warga Desa Penandingan Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), terus didalami penyidik Unit Reskrim Polsek Seginim.
Si anak yang tega memukuli ayah dan ibu itu pun dijerat pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia terancam penjara 5 tahun. “Kami terapkan Undang-Undang KDRT. Karena penganiayaan tersebut merupakan penganiayaan dalam keluarga, antara korban dan pelaku berstatus sebagai orang tua dan anak,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SIK, MH melalui Kapolsek Seginim, Iptu Kusyadi, SH, M.Si. BACA JUGA:Segera Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual! Hasil pemeriksaan sementara, dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap kedua orang tuanya, Sunar dan Nuslin, dilakukan dalam kondisi mabuk. In mengaku saat itu dirinya baru mengonsumsi pil Samcodin dalam jumlah banyak dan menenggak minuman beralkohol. “Hasil pemeriksaan sementara, penganiayaan karena pelaku mabuk. Ia mengaku beli pil Samcodin di wilayah Manna dan beli miras di wilayah Pasar Manna. Setelah dikonsumsi dalam jumlah banyak, ia mabuk dan teler,” ujar Kapolsek. Selanjutnya polisi akan meminta keterangan dari saksi dan korban atas kejadian tersebut. Ada peluang kasus tersebut dihentikan jika korban yang merupakan orang tua kandung In bersedia damai.“Kami akan periksa dulu korban dan saksi-saksi. Nanti dipastikan kelanjutan proses perkaranya seperti apa,” ujar Kapolsek. Sekedar mengingatkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (7/7) sekitar pukul 17.32 WIB. Akibat dianiaya oleh sang anak, kedua korban mengalami lebam dan memar di kepala serta luka di bagian wajah. (yoh)