Mak Wau Dibacok Saat Berpapasan

Kamis 04-08-2022,09:48 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Kemarahan yang tidak terkendali dalam diri RR alias Ro (23), warga Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), membuat bibinya, Yusmiwati (63) meregang nyawa. Korban dibacok tersangka RR di kepala bagian belakang hingga ke punggungnya.

Tersangka keluar rumah dalam keadaan tidak terkendali. Tersangka marah-marah dengan orang di sekitar. Kemudian tersangka mengambil parang milik salah seorang kerabatnya yang terletak di atas sepeda motor.

Setelah berhasil mengambil parang, tersangka terus bertingkah ingin menyerang setiap orang di sekitarnya. Melihat tersangka memegang parang, pihak keluarga semakin panic dan berteriak agar orang-orang menjauhi tersangka.

BACA JUGA:Tsk Pembunuhan Warga Pino Raya Alami Gangguan Kejiwaan

Mendengar semua orang berteriak tersangka membawa parang, korban berniat kabur dengan berlari keluar rumah. Di saat bersamaan, tersangka masuk ke dalam rumah dan di ruang tamu rumah, tersangka berpapasan dengan korban.

Tersangka pun mengayunkan parang yang dipegangnya ke arah tersangka dengan posisi menyamping. Tebasan parang mengenai bagian belakang kepala hingga bahu korban.

Korban pun terkapar. Melihat kejadian, adik tersangka langsung memegangi kakaknya yang mengamuk.

Sedangkan korban langsung dievakuasi oleh putranya yang waktu itu juga tengah berada di TKP. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis, tapi nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Ditangkap, Diduga Dendam Lama

Hal itu merupakan bagian dari gambaran pembunuhan yang dilakukan tersangka RR alias Ro kepada bibinya. Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, Penyidik melakukan rekonstruksi adegan pembunuhan yang juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BS, kemarin (3/8).

Dalam rekonstruksi yang digelar di halaman gedung Sat Reskrim Polres BS, tersangka memperagakan sekitar 16 adegan. Rekonstruksi dihadiri salah seorang anak korban dan adik tersangka yang menjadi saksi dalam kejadian tersebut. Saat menghadiri rekonstruksi, anak korban sempat berteriak bahwa ibunya bukan dukun, bukan bermalam di rumah orang tua tersangka untuk mengobatinya.

“Dalam rekonstruksi tadi (kemarin) ada beberapa adegan yang sebelumnya tidak sesuai dengan keterangan tersangka saat pemeriksaan. Itu akan diperbaiki dalam berkas penyidikan. Karena tujuan rekonstruksi untuk mendapatkan gambaran jelas terjadinya pembunuhan yang dilakukan tersangka kepada korban,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Pidum, Ipda Dodi Heriansyah.

BACA JUGA:Pembunuhan Berujung Perusakan 2 Rumah Dilatari Perkara Jimat

Sekedar mengingatkan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 29 Juni 2022 lalu. Sekitar pukul 02.21 WIB, tersangka menghabisi nyawa korban yang merupakan bibi atau dalam bahasa Serawai disebut Mak Wau, dengan cara dibacok menggunakan senjata tajam. Tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. (yoh)

 

Kategori :