RASELNEWS.COM, BENGKULU - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Bengkulu Ir. Mulyani mengatakan Kementerian ESDM telah memerintahkan Inspektur Tambang untuk melakukan pengawasan aktivitas PT. Flaminglevto Bakti Abadi (FBA). Pengawasan untuk memastikan tidak ada pelanggaran di lapangan yang kembali dilakukan.
Inspektur Tambang merupakan perwakilan Kementerian ESDM di daerah. “Dirjen Minerba telah meminta Inspektur Tambang aktif melakukan pengawasan di lapangan dan menyampaikan laporan," kata Mulyani, Minggu (14/8) Mulyani mengatakan perintah tersebut disampaikan setelah Pemprov Bengkulu menyampaikan sejumlah rekomendasi, berdasarkan hasil peninjauan lapangan. Isinya meminta Kementerian ESDM turun langsung meninjau perusahaan tambang pasir besi di Seluma tersebut. BACA JUGA:Hasil Investigasi, PT FBA Diduga Banyak Melanggar Dengan memerintahkan Inspektur Tambang melakukan pengawasan, Mulyani menyebut Dirjen Minerba belum akan menurunkn tim ke Bengkulu. Mereka menunggu hasil laporan dari Inspektur Tambang. "Diawali Inspektur Tambang dulu melalukan monev di lapangan, nanti laporannya itu menjadi pertimbangan kementerian. Kalau memang diharuskan turun ke lapangan, mereka akan turun," kata Mulyani. Pemprov juga masih menunggu jawaban Kementerian ESDM terkait laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. FBA. Hingga kemarin, jawaban belum diterima dari Kementerian ESDM. BACA JUGA:Diinstruksi Bupati Berhenti, PT FBA Masih Beraktivitas Sebelumnya, hasil pemantauan ditemukan adanya beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT. FBA. Pertama adanya dugaan galian lubang tambang yang ditutup, pembuangan limbah hasil tambang ke sungai yang mengalir ke laut dan jarak penambangan dengan sempadan pantai yang hanya berjarak 30 meter. Lalu, dari 168 hektar luas lahan PT. FBA, terdapat tumpang tindih dengan beberapa lahan milik warga, termasuk tumpang tindih dengan PT. Agri. Selain itu, jarak aktivitas penambangan yang hanya 30 meter dari bibir pantai tidak sesuai Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Nomor 33 Tahun 2022. Jarak minimal dengan bibir pantai adalah 100 meter, yang diukur saat pasang tertinggi. (cia)Tegas, Kepala Dinas ESDM Instruksikan Awasi PT. FBA di Seluma
Senin 15-08-2022,11:44 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Senin 16-03-2026,11:00 WIB
Apel Operasi Ketupat Nala 2026, Polres Seluma Kerahkan 90 Personel Amankan Mudik Lebaran
Senin 16-03-2026,10:20 WIB
Pelajar Tewas Ditusuk di Warem Tebat Sibun, Polisi Lakukan Olah TKP
Jumat 13-03-2026,09:19 WIB
Polres Seluma Amankan Terduga Penimbun BBM Bersubsidi, Sita Puluhan Barcode dan 99 Liter Pertalite
Kamis 12-03-2026,11:41 WIB
Kades dan Sekdes Dusun Tengah Jalani Sidang Perdana, Jaksa Dakwakan Pasal Berlapis
Rabu 11-03-2026,09:47 WIB
Mutasi Pejabat Pemkab Seluma Ditargetkan Sebelum Lebaran, 182 Pejabat Eselon III dan IV Akan Dirotasi
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,15:38 WIB
Kepala Sekolah Diminta Aktif Tangani Kekurangan Fasilitas Pendidikan
Senin 16-03-2026,10:20 WIB
Pelajar Tewas Ditusuk di Warem Tebat Sibun, Polisi Lakukan Olah TKP
Minggu 15-03-2026,15:21 WIB
Tak Asal Disalurkan, Ini Mekanisme Pemerintah dalam Penyaluran Beasiswa PIP di Sekolah
Minggu 15-03-2026,15:25 WIB
Disdikbud Sebut Belum Ada Informasi Pendaftaran PPPK Guru tahun Ini
Minggu 15-03-2026,15:34 WIB
RPP Penting Dibuat Oleh Guru, Bukti Integritas Tinggi dalam Mendidik Siswa
Terkini
Senin 16-03-2026,15:00 WIB
Chery QQ3 EV Siap Meluncur 10 Maret 2026, Mini EV Bergaya Retro Modern dengan Jarak Tempuh hingga 420 Km
Senin 16-03-2026,14:00 WIB
Suzuki Victories Laris Manis, Tembus 50.000 Unit Penjualan dalam Waktu Kurang dari 5 Bulan
Senin 16-03-2026,13:00 WIB
Kawasaki KLE500S Meluncur, Motor Adventure 451 cc dengan Harga Mengejutkan
Senin 16-03-2026,11:58 WIB
Lebih Bertenaga dari Trail 150 cc? Bebek Petualang Ini Pakai Mesin 190 cc DOHC dan Transmisi CVT
Senin 16-03-2026,11:48 WIB