RASELNEWS.COM, BENGKULU - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Bengkulu Ir. Mulyani mengatakan Kementerian ESDM telah memerintahkan Inspektur Tambang untuk melakukan pengawasan aktivitas PT. Flaminglevto Bakti Abadi (FBA). Pengawasan untuk memastikan tidak ada pelanggaran di lapangan yang kembali dilakukan.
Inspektur Tambang merupakan perwakilan Kementerian ESDM di daerah. “Dirjen Minerba telah meminta Inspektur Tambang aktif melakukan pengawasan di lapangan dan menyampaikan laporan," kata Mulyani, Minggu (14/8) Mulyani mengatakan perintah tersebut disampaikan setelah Pemprov Bengkulu menyampaikan sejumlah rekomendasi, berdasarkan hasil peninjauan lapangan. Isinya meminta Kementerian ESDM turun langsung meninjau perusahaan tambang pasir besi di Seluma tersebut. BACA JUGA:Hasil Investigasi, PT FBA Diduga Banyak Melanggar Dengan memerintahkan Inspektur Tambang melakukan pengawasan, Mulyani menyebut Dirjen Minerba belum akan menurunkn tim ke Bengkulu. Mereka menunggu hasil laporan dari Inspektur Tambang. "Diawali Inspektur Tambang dulu melalukan monev di lapangan, nanti laporannya itu menjadi pertimbangan kementerian. Kalau memang diharuskan turun ke lapangan, mereka akan turun," kata Mulyani. Pemprov juga masih menunggu jawaban Kementerian ESDM terkait laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. FBA. Hingga kemarin, jawaban belum diterima dari Kementerian ESDM. BACA JUGA:Diinstruksi Bupati Berhenti, PT FBA Masih Beraktivitas Sebelumnya, hasil pemantauan ditemukan adanya beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT. FBA. Pertama adanya dugaan galian lubang tambang yang ditutup, pembuangan limbah hasil tambang ke sungai yang mengalir ke laut dan jarak penambangan dengan sempadan pantai yang hanya berjarak 30 meter. Lalu, dari 168 hektar luas lahan PT. FBA, terdapat tumpang tindih dengan beberapa lahan milik warga, termasuk tumpang tindih dengan PT. Agri. Selain itu, jarak aktivitas penambangan yang hanya 30 meter dari bibir pantai tidak sesuai Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Nomor 33 Tahun 2022. Jarak minimal dengan bibir pantai adalah 100 meter, yang diukur saat pasang tertinggi. (cia)Tegas, Kepala Dinas ESDM Instruksikan Awasi PT. FBA di Seluma
Senin 15-08-2022,11:44 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Jumat 22-11-2024,17:44 WIB
Oknum LMS dan Wartawan di Seluma Bikin Resah, Puluhan Kades Ngaku Kerap Diintimidasi dan Diteror
Rabu 20-11-2024,07:41 WIB
Pulang dari Kebun, Warga Seluma Dibacok, Kepala Mengalir Darah
Rabu 13-11-2024,12:57 WIB
BKD Seluma dan Gudang Penyimpanan Aset Digeledah Jaksa
Sabtu 02-11-2024,13:16 WIB
Seragam Gratis untuk 10 Ribu Pelajar di Seluma Belum Dibagikan, Batal?
Kamis 31-10-2024,10:11 WIB
TERLALU! Gaji Petugas Kebersihan di Seluma Selama 4 Bulan Tak Kunjung Dibayar
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,20:17 WIB
Risiko Banjir dan Longsor Meningkat, Puncak Musim Hujan Diprediksi Januari-Februari 2025
Sabtu 23-11-2024,12:58 WIB
Sony A7R V, Kamera Terbaik untuk Wedding Videographer
Sabtu 23-11-2024,09:24 WIB
Cara Daftar dan Syarat PPG Daljab 2024 untuk Guru SD-SMA melalui SIMPKB dan PMM
Sabtu 23-11-2024,16:08 WIB
Jangan Anggap Remeh! Pentingnya Kontrol Gula Darah untuk Hidup Sehat
Sabtu 23-11-2024,18:02 WIB
Orang Tua Wajib Tahu! 5 Cara Menjaga Kesehatan Anak saat Musim Hujan
Terkini
Sabtu 23-11-2024,20:17 WIB
Risiko Banjir dan Longsor Meningkat, Puncak Musim Hujan Diprediksi Januari-Februari 2025
Sabtu 23-11-2024,19:17 WIB
Wahai Bunda, Ini Alasan Mengapa Sayur Bayam Sebaiknya Tidak Dihangatkan Kembali!
Sabtu 23-11-2024,18:02 WIB
Orang Tua Wajib Tahu! 5 Cara Menjaga Kesehatan Anak saat Musim Hujan
Sabtu 23-11-2024,17:34 WIB
Samsung Galaxy Ring Dilengkapi Fitur Canggih untuk Pantau Kesehatan, Dijual Rp6 Jutaan
Sabtu 23-11-2024,17:01 WIB