Polres Kaur Tetapkan 3 IRT dan 1 Pria yang Bermain Judi Sebagai Tersangka

Kamis 25-08-2022,10:33 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan

KAUR, RASELNEWS.COM - Tiga wanita berstatus ibu rumah tangga (IRT) dan satu pria ditetapkan penyidik Polres Kaur menjadi tersangka kasus perjudian.

Ketiganya disangkakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. 

Ketiga IRT yang ditetapkan tersangka perjudian itu adalah Mi (40), warga Kecamatan Kaur Utara, Ju (41), warga Lampung Utara, dan Ri (40), warga Kabupaten Kepahiang. Sementara satu teman pria yakni Re (20) warga Desa Sulawangi sendiri.

BACA JUGA:Asyik Bermain Judi 3 IRT Ciduk Polisi

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Berjudi 7 Warga Bengkulu Selatan Diciduk Polisi

Mereka dibekuk tim Patak Robot Polres Kaur saat sedang berjudi menggunakan kartu remi di salah satu tempat di wilayah Desa Sulauwangi Kecamatan Tanjung Kemuning, Selasa, 23 Agustus 2022, sekitar pukul 13.35 WIB.

"Tersangka empat orang, tiga wanita dan satu pria," jelas Kapolres Kaur Polda Bengkulu, AKBP Dwi Agung Setyono S.IK MH, disampaikan Plt Kasat Reskrim IPDA Muhammad Rofiqun kepada Raselnews.com. 

Sebelum dilakukan penangkapan, polisi mendapat informasi dari masyarakat ada praktek perjudian di Desa Sulau Wangi.

BACA JUGA:Permainan Judi Online Jadi Perhatian Serius Polres Kaur, Higgs Domino??

BACA JUGA:Gadaikan Inova Orang untuk Modal Judi Online, Eks Honorer Dikbud Dibui

Tim Patak Robot langsung bergerak menuju lokasi. Begitu sampai di lokasi polisi langsung menyergap.

Empat tersangka beserta barang bukti dua kotak kartu remi, 52 lembar kartu remi, tiga lembar uang pecahan Rp 100 ribu, enam lembar uang pecahan Rp 50 ribu, delapan lembar uang pecahan Rp 10 ribu, enam lembar uang pecahan Rp 5 ribu, satu lembar uang pecahan Rp 1 ribu dan tiga buah karpet tempat duduk langsung diamankan.

"Kalau pengakuannya hanya iseng mengisi waktu luang namun tetap ini dalam kategori judi dan tidak dibenarkan," tutur Kasat. 

Kategori :