BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Kasus pencabulan siswi salah satu SMPN di Bengkulu Selatan (BS) telah memasuki babak akhir.
Terdakwa berinisial BR (15), warga Kecamatan Pasar Manna divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manna. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan serta wajib pelatihan kerja selama tiga bulan. “Ya betul perkaranya sudah vonis. Terdakwa dijatuhi vonis 1 tahun 8 bulan serta pelatihan kerja selama tiga bulan,” kata Humas PN Manna, Hesty Ayuningtyas, SH. BACA JUGA:Izinkan Pacar Nginap, Siswi SMP di Bengkulu Selatan Diembat Putusan tersebut tergolong ringan untuk perkara pencabulan anak dibawah umur. Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah karena terdakwa juga masih berstatus anak dibawah umur. “Ini perkara anak. Putusan memang lebih ringan dibanding terdakwa yang sudah dewasa. Terdakwa juga diwajibkan ikut pelatihan kerja,” ujar Hesty. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima dan siap menjalani hukuman dipenjara. JPU Kejari BS juga menerima, tidak akan melakukan upaya hukum lanjutan. BACA JUGA:Cabuli Murid SD, Dituntut 8 Tahun Penjara Sekedar mengingatkan, pencabulan tersebut terjadi pada Rabu Kamis, 14 Juli 2022 dini hari. Ketika itu terdakwa menginap di tempat kedai milik orang tua korban. Terdakwa tidak berani pulang ke rumahnya karena orang tuanya sedang ribut. Sehingga terdakwa bermalam di tempat korban. Saat dini hari, terdakwa masuk ke dalam kamar korban dan melakukan hubungan intim.Cabuli Siswi SMP, Anak di Bawah Umur Diganjar Penjara 20 Bulan
Senin 29-08-2022,10:44 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Tags : #vonis pencabulan
#siswi smp dicabuli
#siswi smp
#pengadilan negeri manna
#pencabulan
#cabul
#bengkulu selatan
#anak bawah umur
Kategori :
Terkait
Selasa 31-03-2026,15:53 WIB
Cincin Tersangkut di Jari Anak, Damkar Bengkulu Selatan Lakukan Evakuasi Cepat dan Aman
Selasa 31-03-2026,15:48 WIB
Sekda Bengkulu Selatan Tekankan Aksi Nyata, Rakor Bappeda Litbang Fokus Percepatan Pembangunan Desa
Selasa 31-03-2026,15:39 WIB
PPPK PW Nakes Bengkulu Selatan Harapkan Kesetaraan Gaji, DPRD Siap Perjuangkan
Selasa 31-03-2026,15:36 WIB
Koperasi Merah Putih Kota Bumi Baru Gelar Rapat Akhir Tahun 2025
Senin 30-03-2026,20:26 WIB
Seleksi Polri 2026 Transparan, Warga Diminta Laporkan Kecurangan
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,15:39 WIB
PPPK PW Nakes Bengkulu Selatan Harapkan Kesetaraan Gaji, DPRD Siap Perjuangkan
Selasa 31-03-2026,11:10 WIB
Doa Ziarah Kubur Orang Tua dan Keutamaannya dalam Islam
Selasa 31-03-2026,17:04 WIB
Musrenbang Kabupaten Seluma 2027, Infrastruktur Jalan dan Jembatan Jadi Prioritas
Selasa 31-03-2026,16:12 WIB
DPRD Seluma Segera Bahas LKPj Bupati Tahun Anggaran 2025
Selasa 31-03-2026,16:59 WIB
Komisi III DPRD Kaur Gelar RDP, Perkuat Sinergi Program dengan OPD
Terkini
Selasa 31-03-2026,17:04 WIB
Musrenbang Kabupaten Seluma 2027, Infrastruktur Jalan dan Jembatan Jadi Prioritas
Selasa 31-03-2026,16:59 WIB
Komisi III DPRD Kaur Gelar RDP, Perkuat Sinergi Program dengan OPD
Selasa 31-03-2026,16:57 WIB
Harga TBS Sawit Kembali Turun, Kini di Kisaran Rp2.500–Rp2.600 per Kilogram
Selasa 31-03-2026,16:51 WIB
Wabup Kaur Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pondok Kebun di Muara Sahung
Selasa 31-03-2026,16:46 WIB