Temuan KPU Bengkulu Selatan, Ganda Eskternal Ditemukan Semua Parpol

Selasa 30-08-2022,11:16 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – KPU Bengkulu Selatan menemukan keanggotaan ganda eksternal di 24 partai politik calon peserta pemilu 2024, yang memiliki kepengurusan di Kabupaten BS.

Selain eksternal, KPU Bengkulu Selatan juga menemukan ganda internal atau ganda indentik. 

Temuan ini berdasarkan hasil verifikasi adminitrasi oleh KPU Bengkulu Selatan berdasarkan sistem informasi parpol atau sipol.

BACA JUGA:Namanya Dicatut Parpol, Lima Warga Bengkulu Selatan Lapor KPU

“Kalau ganda eksternal ditemukan di semua parpol calon peserta pemilu 2024. Tapi kalau ganda indentik ini hanya di beberapa parpol saja,” ujar Divisi Teknis KPU Bengkulu Selatan, Edvan Diansari didampingi rekannya Asprian Toni, kepada Rasel, Senin, 29 Agustus 2022.

Edvan menjelaskan, keanggotaan ganda internal adalah di mana satu nama anggota muncul lebih dari satu kali di parpol yang sama.

Dalam kasus ini, menariknya KPU BS menemukan adanya ganda indentik ini muncul sebanyak 5 kali. 

BACA JUGA:KPU Sebut 40 Parpol Mendaftar Sebagai Peserta Pemilu 2024

Sementara ganda eksternal, ketika satu nama muncul di dua atau lebih parpol yang berbeda.

Temuan KPU BS, ada lebih dari 300 ganda eksternal.

“Untuk ganda indentik, bisa langsung TMS (tidak memenuhi syarat). Sedangkan ganda eksternal, itu BMS (belum memenuhi syarat) dulu. Sebab ada proses lagi,” tegas Edvan. 

Di mana, ganda eksternal lanjut Edvan akan ditindaklanjuti dengan surat pernyataan.

Anggota parpol yang namanya muncul dua kali atau lebih di parpol yang berbeda diminta untuk membuat surat pernyataan di atas materai.

BACA JUGA: Sukseskan Pemilu Serentak, KPU Kaur Gelar Doa Bersama

“Surat pernyataan ini menyatakan partai mana sebenarnya yang bersangkutan tersebut,” ujar Edvan. 

Surat pernyataan itu diupload di sipol.

Yang harus diketahui, surat pernyataan ini paling lambat diupload pada 3 September 2022.

Batas waktu itu sudah diperpanjang berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 309.

Selanjutnya atau 4-5 September 2020, KPU akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Undang Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 

Klarifikasi tentunya untuk menanyakan secara langsung yang bersangkutan berada di kepengurusan partai yang mana. 

“Tanggal 3 September itu sudah diperpanjang oleh KPU RI. Sebelumnya, batas waktu itu tanggal 26 Agustus (2022). Nah, jika sampai 3 September, tidak ada surat pernyataan, ya TMS,” sebut Edvan. (**)

 

Kategori :