Siap-siap, Formasi PPPK Kembali Dibuka

Kamis 15-09-2022,09:48 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan

BENGKULU/KAUR, RASELNEWS.COM - Untuk melengkapi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemkab Kaur akan kembali membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengumuman formasi rencananya akan disampaikan dalam satu-dua pekan kedepan.

Hal itu diketahui berdasarkan rilis resmi Dinas Kominfo Kaur yang diterima Selasa (13/9/2022).

Bupati Kaur H. Lismidianto didampingi Kepala BKD-PSDM Kaur Sifrihadi, SH, MM, sudah menghadiri rapat koordinasi persiapan pengadaan ASN 2022 dan penyerahan SK Menteri PAN-RB tentang penetapan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah di Ballroom Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Selasa (13/9/2022).

"Iya Bupati dan Kepala BKD-PSDM yang menghadiri langsung," ujar Kepala Diskominfo SP Kaur, M Jarnawi, M.Pd. Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, M.Si disebut telah menetapkan 530.028 formasi kebutuhan ASN 2022.

BACA JUGA:MenPAN-RB Buka 530.028 Kebutuhan ASN Tahun 2022, Paling Banyak Guru dan Tenaga Kesehatan

Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah 439.338. Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

"Menteri PAN-RB juga menyebut salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah penataan tenaga non-ASN. Karenanya penetapan kebutuhan ASN 2022 sekaligus menjadi komitmen nyata pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional," beber Jarnawi.

Terpisah, Sekda Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM mengaku belum mendapat angka pasti formasi PPPK yang akan diterima Kaur. "Belum tahu kuotanya. Coba koordinasi langsung dengan dinas teknis, berapa yang diajukan," ujar Sekda.

Tunggu Pusat

Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyebut formasi PPPK masih menunggu keputusan pemerintah pusat. Apalagi KemenPAN-RB belum menentukan formasi yang akan diterima.

"Kami belum menentukan formasi karena dari pihak kementerian belum menentukan formasi. Yang jelas, memang untuk guru dan tenaga kesehatan," kata Gubernur, kemarin.

Gubernur mengaku juga masih menunggu petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis perekrutan PPPK. Mulai dari formasi, sistem penggajian hingga proses seleksi, termasuk aturan masa kerja PPPK yang dikontrak.

BACA JUGA:Pegawai Non ASN di Seluma Mulai Didata

"Walaupun kebijakan menyeluruh, namun petunjuk teknisnya belum ada. Jadi kita tunggu saja," tegas Gubernur.

Sementara itu, Pemprov Bengkulu masih fokus melakukan pendataan tenaga honorer. Mengingat batas akhir input pendataan tenaga honorer pada 16 September atau menyisakan dua hari saja.

Selama masih memenuhi syarat, tenaga honorer harus didata untuk masuk ke dalam database.

"Pendataan tenaga honorer sesuai standar kriteria yang sudah disampaikan sebagaimana surat edaran. Tahap selanjutnya, masih menunggu kebijakan pusat,” tuntas Gubernur. (jul/cia)

Kategori :