BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Lima mantan Penjabat (Pj) Kades di Kecamatan Kedurang yang diduga menyuap Auditor Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Selatan (BS), berinisial Na pada 2021 untuk “mengamankan kasus” studi banding ke Lampung, terancam sanksi pidana.
Sebab tindakan mereka memberi suap kepada pihak terkait untuk kepentingan tertentu jelas sebagai pelanggaran hukum. “Memberi suap atau gratifikasi adalah pelanggaran hukum. Apalagi itu dilakukan PNS yang merupakan abdi negara. Ditambah lagi tujuan pemberian suap itu untuk mengamankan dugaan pelanggaran yang dilakukan para mantan Pj Kades,” beber Kasi Intel Kejari BS Nanda Hardika, SH. BACA JUGA:Ipda Bengkulu Selatan Akhirnya Periksa Lima Mantan Pj Kades Penyuap Auditor Kasi Intel mengaku siap memproses dugaan suap mantan Pj Kades terhadap auditor Ipda BS. Namun karena kasus tersebut masih ditangani internal Ipda BS, pihaknya akan menunggu pelimpahan dari Ipda BS. “Itu kan masih diproses oleh inspektorat, kami menunggu dulu hasil pemeriksaanya seperti apa. Kalau nanti hasil pemeriksaan dilimpahkan ke kami (Kejaksaan), kami siap memproses itu (secara hukum,” tegas Kasi Intel. Diakui Kasi Intel, dirinya memantau proses kasus pemberian suap mantan Pj Kades ke auditor Inspektorat tersebut. Jumlah uang suap memang tidak terlalu besar. Tapi praktek suap menyuap itu adalah hal tidak dibenar. “Angkanya (nominal suap mantan Pj kades ke auditor inspektorat) tidak terlalu besar. Tapi namanya suap atau memberi imbalan untuk kepentingan tertentu jelas tidak dibenarkan,” tegas Kasi Intel. BACA JUGA:Jalan-jalan Camat Kedurang dan Pjs Kades ke Lampung Mulai Diaudit Untuk diketahui, lima mantan Pj kades di Kecamatan Kedurang memberi suap kepada auditor Inspektorat berinisial Na sebesar Rp8 juta. Suap tersebut bertujuan untuk “mengamankan” pemeriksaan kegiatan study banding ke Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung yang menggunakan DD tahun anggaran 2020 senilai ratusan juta rupiah. Namun pemberian suap tersebut terungkap ke publik. Na selaku pihak yang menerima suap tersebut sudah mendapat sanksi. Statusnya sebagai auditor sudah dicabut dan diberi sanksi kepegawaian berupa mutasi atau pindah tugas dari Inspektorat ke kantor Camat Kota Manna. (yoh)Kejari Bengkulu Selatan: Penyuap Auditor Ipda Bisa Terancam Pidana
Kamis 06-10-2022,11:18 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Selasa 10-12-2024,09:43 WIB
3 Tersangka Korupsi Anggaran Makmin RSHD Manna Bengkulu Selatan Resmi Ditahan Jaksa
Jumat 06-09-2024,14:29 WIB
Anda Perokok? Hindari Merokok Saat Berkendara, Ada Sanksi Pidana Mengintai
Jumat 19-07-2024,09:17 WIB
Kejari Bengkulu Selatan Tetapkan Tsk Korupsi Makan Minum Pasien RSHD Manna, 2 PNS, 1 Swasta
Jumat 19-07-2024,08:47 WIB
Kejari Bengkulu Selatan Musnahkan Barang Bukti, Pakaian Dalam Hingga Pil Samcodin Jadi Abu
Kamis 18-07-2024,11:48 WIB
Expo Adhyaksa Kejari Bengkulu Selatan Meriah, Sediakan Stand Pelayanan untuk Masyarakat
Terpopuler
Sabtu 15-02-2025,19:11 WIB
Waspada, Belasan Ekor Sapi di Kabupaten Seluma Diserang Penyakit Jembrana
Minggu 16-02-2025,12:36 WIB
Ratusan Pasutri di Kaur Pilih Cerai! Ekonomi Hingga Judi Online Jadi Penyebab
Sabtu 15-02-2025,19:14 WIB
Kuota Pupuk Subsidi Kabupaten Kaur Terbanyak di Bengkulu, Ini Rinciannya
Sabtu 15-02-2025,19:23 WIB
7 Cara Praktis Cek Tagihan Listrik Lewat HP Tanpa Aplikasi
Minggu 16-02-2025,15:43 WIB
Horeee, 13 Rumah Warga Kurang Mampu di Kaur Akan Dibedah Baznas
Terkini
Minggu 16-02-2025,17:15 WIB
Wabah Cacingan Serang Ternak Sapi Bali di Bengkulu Selatan
Minggu 16-02-2025,15:43 WIB
Horeee, 13 Rumah Warga Kurang Mampu di Kaur Akan Dibedah Baznas
Minggu 16-02-2025,14:23 WIB
PENGUMUMAN! Warga Seluma yang Punya Kebun Sawit di Atas 10 Hektar Wajib Lapor ke Sini
Minggu 16-02-2025,12:36 WIB
Ratusan Pasutri di Kaur Pilih Cerai! Ekonomi Hingga Judi Online Jadi Penyebab
Sabtu 15-02-2025,19:23 WIB