BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Lima mantan Penjabat (Pj) Kades di Kecamatan Kedurang yang diduga menyuap Auditor Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Selatan (BS), berinisial Na pada 2021 untuk “mengamankan kasus” studi banding ke Lampung, terancam sanksi pidana.
Sebab tindakan mereka memberi suap kepada pihak terkait untuk kepentingan tertentu jelas sebagai pelanggaran hukum. “Memberi suap atau gratifikasi adalah pelanggaran hukum. Apalagi itu dilakukan PNS yang merupakan abdi negara. Ditambah lagi tujuan pemberian suap itu untuk mengamankan dugaan pelanggaran yang dilakukan para mantan Pj Kades,” beber Kasi Intel Kejari BS Nanda Hardika, SH. BACA JUGA:Ipda Bengkulu Selatan Akhirnya Periksa Lima Mantan Pj Kades Penyuap Auditor Kasi Intel mengaku siap memproses dugaan suap mantan Pj Kades terhadap auditor Ipda BS. Namun karena kasus tersebut masih ditangani internal Ipda BS, pihaknya akan menunggu pelimpahan dari Ipda BS. “Itu kan masih diproses oleh inspektorat, kami menunggu dulu hasil pemeriksaanya seperti apa. Kalau nanti hasil pemeriksaan dilimpahkan ke kami (Kejaksaan), kami siap memproses itu (secara hukum,” tegas Kasi Intel. Diakui Kasi Intel, dirinya memantau proses kasus pemberian suap mantan Pj Kades ke auditor Inspektorat tersebut. Jumlah uang suap memang tidak terlalu besar. Tapi praktek suap menyuap itu adalah hal tidak dibenar. “Angkanya (nominal suap mantan Pj kades ke auditor inspektorat) tidak terlalu besar. Tapi namanya suap atau memberi imbalan untuk kepentingan tertentu jelas tidak dibenarkan,” tegas Kasi Intel. BACA JUGA:Jalan-jalan Camat Kedurang dan Pjs Kades ke Lampung Mulai Diaudit Untuk diketahui, lima mantan Pj kades di Kecamatan Kedurang memberi suap kepada auditor Inspektorat berinisial Na sebesar Rp8 juta. Suap tersebut bertujuan untuk “mengamankan” pemeriksaan kegiatan study banding ke Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung yang menggunakan DD tahun anggaran 2020 senilai ratusan juta rupiah. Namun pemberian suap tersebut terungkap ke publik. Na selaku pihak yang menerima suap tersebut sudah mendapat sanksi. Statusnya sebagai auditor sudah dicabut dan diberi sanksi kepegawaian berupa mutasi atau pindah tugas dari Inspektorat ke kantor Camat Kota Manna. (yoh)Kejari Bengkulu Selatan: Penyuap Auditor Ipda Bisa Terancam Pidana
Kamis 06-10-2022,11:18 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Senin 16-03-2026,11:17 WIB
Kapolres Kaur Larang Tangkap Ikan dengan Setrum, Berbahaya dan Terancam Pidana
Jumat 27-02-2026,10:14 WIB
Kasus SHM di HPT Bukit Rabang Didalami, Penyidik Kejari Terus Kumpulkan Bukti
Jumat 13-02-2026,11:46 WIB
3 Kasi di Kejari Bengkulu Selatan Dimutasi, Ini Penggantinya
Selasa 10-12-2024,09:43 WIB
3 Tersangka Korupsi Anggaran Makmin RSHD Manna Bengkulu Selatan Resmi Ditahan Jaksa
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,09:44 WIB
Deretan Smartphone Terbaru Resmi Meluncur di Indonesia Sepanjang Awal 2026
Minggu 22-03-2026,13:16 WIB
Triumph Daytona 660 2026: Quickshifter dan Suspensi Baru, Hadir dengan 3 Pilihan Warna
Minggu 22-03-2026,11:06 WIB
Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Sholat Idul Fitri Bersama Masyarakat di Lapangan Sekundang
Minggu 22-03-2026,09:52 WIB
Mobil Dinas Terparkir di Pantai Panjang Viral, Pemkot Bengkulu Beri Klarifikasi
Minggu 22-03-2026,11:14 WIB
Genjot Produktivitas Sawit, Bengkulu Selatan Targetkan Peremajaan 500 Hektare di 2026
Terkini
Minggu 22-03-2026,13:27 WIB
5 Mobil Bekas yang Dikenal Sulit Dijual Kembali di Pasar Indonesia, 2 Diantaranya Toyota
Minggu 22-03-2026,13:16 WIB
Triumph Daytona 660 2026: Quickshifter dan Suspensi Baru, Hadir dengan 3 Pilihan Warna
Minggu 22-03-2026,13:11 WIB
Waktu Rilis iPhone Air 2 dan iPhone Fold Terungkap
Minggu 22-03-2026,13:07 WIB
OPPO Pad Mini Muncul dengan Desain Ringkas, Performa Gahar
Minggu 22-03-2026,12:58 WIB