BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pelaksanaan tes tertulis computer assisted test (CAT) dalam seleksi calon anggota Panwascam untuk Pemilu 2024, dipastikan digelar besok atau Jumat (14/10/2022).
Di Kabupaten Bengkulu Selatan, tes tertulis CAT ini dilakukan hingga Sabtu (15/10/2022). Sejumlah persiapan telah dilakukan Bawaslu Bengkulu Selatan (BS) selaku penyelenggara pelaksanaan tes tertulis CAT di Kabupaten BS. Salah satunya membuat tata tertib peserta tes agar pelaksanaan tes berjalan lancar. Tata tertib wajib dipatuhi. Sebab, jika melanggar, sanksinya peserta dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan gugur. Berikut tata tertibnya pelaksanaan seleksi tertulis calon anggota panwascam se Kabupaten Bengkulu Selatan: 1. Tata tertib peserta a. Peserta hadir paling lambat 30 menit sebelum tes dimulai. b. Peserta harus melakukan register sebelum tes dimulai. c. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia d. Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa KTP dan kartu tanda peserta tes untuk ditunjukan kepada panitia. Apabila dalam keadaan mendesak, maka peserta dapat menujukan kartu keluarkan (KK) atau surat keterangan pengganti identitas yang telah disahkan oleh pejabat berwenang. e. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu tanda peserta. f. Pelaksanaan tes tertulis setiap harinya terdiri dari 4 sesi selama 3 hari yaitu: - Sesi 1: 08.00 - 09.30 WIB - Sesi 2: 10.00 - 11.30 WIB - Sesi 3: 14.00 - 15.30 WIB - Sesi 4: 16.00 - 17.30 WIB g. Peserta menggunakan pakaian rapi dan sopan, sesuai dengan ketentuan: - Baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak (kaos tidak diperkenankan) - Celana panjang/rok warna hitam polos tanpa corak (jeans tidak diperkenankan) - Sepatu tertutup warna hitam (sandal tidak diperkenankan) h. Peserta tidak diperkenakan menggunakan perhiasan dan membawa barang berharga lainnya i. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan j. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa: - buku dan catatan lainnya - kalkulator, HP, kamera dalam bentuk apapun - makanan dan minuman - senjata api/tajam atau sejenisnya k. Peserta dilarang - bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes. - menerima/memberikan sesuai dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes - keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia - merokok dalam ruangan tes l. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT m. peserta harus memastikan jika pekerjaan belum selesai, tidak menekan tombol finis, dikarenakan secara otomatis dianggap mengakhiri tes meskipun banyak soal yang belum dijawab n. Apabila waktu 90 menit berakhir, maka secara otomatis dianggap mengakhiri meskipun banyak soal yang belum dijawab o. Peserta yang telah selesai tes dapat meninggalkan tempat tes secara tertib 2. Sanksi a. Pelanggar tata tertib huruf (j) dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan guru b. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf (k) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes Sebelumnya diketahui, total ada 329 pelamar yang berhak mengikuti tes tertulis calon anggota Panwascam di Kabupaten BS. Peserta berasal dari 11 kecamatan dalam wilayah Kabupaten BS. Dari tes tertulis, Bawaslu akan mengambil rangking enam besar setiap kecamatan sesuai nilai yang diperoleh peserta. Enam besar ini selanjutnya akan mengikuti tes wawancara untuk mendapatkan tiga anggota panwascam terpilih setiap kecamatan. (**)Ini Tatib Tes CAT Seleksi Calon Anggota Panwascam Pemilu 2024: Poin K dan M Wajib Disimak
Kamis 13-10-2022,11:47 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Tags : #tata tertib seleksi panwascam
#seleksi panwascam
#pemilu 2024
#panwascam
#bengkulu selatan
#bawaslu bengkulu selatan
Kategori :
Terkait
Selasa 19-11-2024,12:32 WIB
Orang Tua Siswa di Bengkulu Selatan Wajib Tahu! Begini Mekanisme Penyaluran dan Penerimaan Dana PIP
Selasa 19-11-2024,11:21 WIB
Guru Bengkulu Selatan Semakin Berkurang, Honorer Jadi Harapan
Selasa 19-11-2024,09:58 WIB
RAPBD Bengkulu Selatan 2025 Tembus Rp1 Triliun, Berikut Alokasi Belanjanya
Kamis 14-11-2024,16:12 WIB
Jadwal Debat Paslon Bupati dan Wabup Bengkulu Selatan Berubah! Lokasi Bukan di Gedung Pemuda, Ini Alasan KPU
Kamis 14-11-2024,10:28 WIB
Pegawai Tidak Tetap Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan Dievaluasi, Ada yang Cemas
Terpopuler
Kamis 21-11-2024,16:33 WIB
VIVO V50 5G & VIVO V50 PRO 5G Segera Hadir, Intip Spesifikasinya di Sini
Kamis 21-11-2024,08:25 WIB
HP Terbaru Sudah Tiba! RAM 16/512 GB, Harga Mulai 1 Jutaan
Kamis 21-11-2024,14:37 WIB
Waspadai Penyakit yang Muncul di Musim Hujan, Konsumsi Ramuan Herbal Seperti Ini
Kamis 21-11-2024,18:11 WIB
7 Hambatan dan Tantangan yang Kerap Dialami Pelaku Bisnis Online
Kamis 21-11-2024,15:17 WIB
Karaoke Bisa Meningkatkan Kesehatan Fisik dan Mental, Benarkah?
Terkini
Kamis 21-11-2024,18:41 WIB
Miracle Fruit Buah Ajaib! Apapun Dimakan Pasti Terasa Manis, Cocok yang Takut Makan Obat
Kamis 21-11-2024,18:11 WIB
7 Hambatan dan Tantangan yang Kerap Dialami Pelaku Bisnis Online
Kamis 21-11-2024,17:31 WIB
Pemungutan Suara Pilkada 27 November 2024! Semuanya Libur, Yang Bekerja Dapat Uang Lembur
Kamis 21-11-2024,17:09 WIB
Jadwalkan Liburan Anda! Di Tahun 2025 Ada 17 Hari Libur Nasional, Berikut Tanggal Lengkapnya
Kamis 21-11-2024,16:33 WIB