BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pria berinisial Er (55), warga Jalan Lettu Ubadi, Kelurahan Ketapang Besar, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, diciduk polisi dan mendekam di sel tahanan Mapolsek Kota Manna.
Er ditangkap setelah dilaporkan Muhammad Faisal (28), warga Kota Bengkulu, atas tuduhan penggelapan penggelapan ratusan tabung gas elpiji. “Er sudah ditetapkan sebagai tersangka, hari ini (Rabu, 2/11/2022) kami terbitkan surat perintah penahanan,” kata Kapolres BS AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Kota Manna, Iptu Sasi Raharto, SH disampaikan Kanit Reskrim Aiptu Suisma, SH. BACA JUGA:Bendahara Dinas Pertanian Bengkulu Selatan Dilaporkan Dugaan Penggelapan Uang Angsuran Bank PNS Er ditangkap Selasa (1/11/2022) siang. Sebelum ditangkap, Er beberapa kali diketahui berpindah tempat tinggal. Di antaranya di Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu. Selasa (1/11/2022) siang, Unit Reskrim Polsek Kota Manna mendapat informasi jika Er sedang berada di kediamannya di Bengkulu Selatan. Tim langsung bergerak ke lokasi dan menangkap Er dan langsung digelandang ke Mapolsek Kota Manna tanpa perlawanan. Korban yang merupakan Direktur PT. Arisson Difa Putra (distributor gas elpiji) dalam laporannya menjelaskan, Er sebelumnya bekerja sebagai karyawan. BACA JUGA:Jembatan Gantung Luis di Kaur Memprihatinkan, Warga Ingatkan Tragedi 10 Nyawa Melayang Ketika itu Er menjabat sebagai kepala gudang gas elpiji di Bengkulu Selatan. Namun kepercayaan yang diberikan kepadanya justru dikhianati oleh Er. Er menggelapkan 560 tabung gas elpiji ukuran 3 kg milik korban. Kelakuan Er itu jelas merugikan usaha korban. Tingkah Er ini baru terungkap setelah berjalan beberapa bulan. Korban curiga jumlah tabung gas elpiji yang dikirim ke Bengkulu Selatan berkurang cukup banyak. BACA JUGA:Diduga Menelantarkan Anak, Yayasan Hidayatullah Seluma Dilaporkan Pemuda Pancasila ke Polisi Kemudian dilakukan penelusuran dan terungkap kalau Er yang menggelapkan ratusan tabung gas tersebut. Atas perbuatan itu, Er dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun. “Selanjutnya kami akan melengkapi berkas pemeriksaan. Nanti kalau perkaranya sudah lengkap, segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tukas Kanit Reskrim. (yoh)Gelapkan Ratusan Tabung Gas Elpiji, Warga Ketapang Diciduk Polisi
Kamis 03-11-2022,09:04 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Kamis 30-01-2025,19:45 WIB
60 Guru PNS Bengkulu Selatan Pensiun Tahun Ini, Honorer Jadi Andalan
Kamis 30-01-2025,09:29 WIB
Salah Ambil Emas, Ibu Ini Dicari Pemilik Toko Emas Rahmat Pasar Ampera Bengkulu Selatan
Kamis 30-01-2025,09:20 WIB
Warga Masat Bengkulu Selatan Berbuat Cabul di Seluma! Coba Perkosa Pacar di Kebun Sawit, Warga Beraksi
Rabu 29-01-2025,15:23 WIB
Stadion dan GOR Padang Panjang Bengkulu Selatan Memprihatinkan, Ini Kata Kepala Dispora
Rabu 29-01-2025,09:17 WIB
Bersiap, Seluruh Kepala SD dan SMP di Bengkulu Selatan Akan Dievaluasi, Mau Mutasi?
Terpopuler
Kamis 30-01-2025,09:20 WIB
Warga Masat Bengkulu Selatan Berbuat Cabul di Seluma! Coba Perkosa Pacar di Kebun Sawit, Warga Beraksi
Kamis 30-01-2025,09:29 WIB
Salah Ambil Emas, Ibu Ini Dicari Pemilik Toko Emas Rahmat Pasar Ampera Bengkulu Selatan
Kamis 30-01-2025,19:17 WIB
Kepala BKD Provinsi Bengkulu: PPPK Paruh Waktu Dimulai Tahun Ini, Khusus untuk Honorer dalam Database
Kamis 30-01-2025,18:48 WIB
Ada 1.391 Pasangan Menikah di Seluma, 158 Diantaranya Anak Bawah Umur
Kamis 30-01-2025,16:43 WIB
Kabar Baik Petani Cabai! Harga Cabai Rawit Merah Melonjak, Tembus Rp 70 Ribu Per Kilogram
Terkini
Kamis 30-01-2025,19:45 WIB
60 Guru PNS Bengkulu Selatan Pensiun Tahun Ini, Honorer Jadi Andalan
Kamis 30-01-2025,19:17 WIB
Kepala BKD Provinsi Bengkulu: PPPK Paruh Waktu Dimulai Tahun Ini, Khusus untuk Honorer dalam Database
Kamis 30-01-2025,18:48 WIB
Ada 1.391 Pasangan Menikah di Seluma, 158 Diantaranya Anak Bawah Umur
Kamis 30-01-2025,17:17 WIB
Bersiap! BLK Bengkulu Selatan Buka Pelatihan Kerja, Kuota 84 Peserta, Cek Jurusan dan Cara Daftarnya
Kamis 30-01-2025,16:43 WIB