JAKARTA, RASELNEWS.COM - Mengapa SIM atau surat izin mengemudi tidak berlaku seumur hidup? Berikut penjelasannya
Surat Izin Mengemudi atau SIM memiliki batas waktu berlaku. Tidak seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bisa berlaku seumur hidup. Masa berlaku SIM masih ditetapkan per 5 tahun.Pemilik pun diwajibkan segera melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis.
Kanit Regident Polres Metro Bekasi AKP Robby Hefados SIK menjelaskan, alasan utamanya adalah sebagai bentuk pengawasan dan legitimasi kompetensi.
Menurut Robby, SIM adalah tanda bukti yang terbagi dalam beberapa jenis dan golongan. Kondisi fisik pemilik sangat mempengaruhi proses penerbitan SIM tersebut. Itu sebabnya SIM tidak bisa berlaku seumur hidup.
“Bagaimanapun orang kesehatannya akan berubah. Konsentrasinya juga akan berubah, antisipasinya juga akan berubah pencermatan dan reaksinya juga akan berubah,” kata Robby dalam keterangannya yang dikutip 4 November 2022.
Perlu diketahui bahwa masa berlaku SIM yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah 5 tahun.
Apabila masa berlakunya sudah habis, maka pemegang SIM wajib memperpanjangnya dengan mekanisme yang sudah diatur dalam UU No. 2 tentang LLAJ.
SIM yang masa berlakunya lewat satu hari dari masa tenggat, maka pemegang SIM wajib melakukan permohonan SIM baru.
Selain itu, perlu diketahui bahwa masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik sudah tidak berlaku sejak tahun 2019.
Masa berlaku SIM saat ini berdasarkan tanggal penerbitannya dengan masa berlaku SIM tetap 5 tahun.
Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan. (**)