SELUMA, RASELNEWS.COM - Pemda Seluma mengusulkan anggaran Rp11 miliar untuk pembayaran honorarium tenaga honorer di lingkungan Pemkab Seluma tahun 2023. Usulan anggaran ini disampaikan melalui APBD Seluma tahun 2023.
Hingga kemarin, Selasa 8 November 2022 usulan anggaran itu masih dibahas Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Seluma. Sekda Seluma yang juga Ketua TAPD, H Hadianto menjelaskan, anggaran tersebut untuk membayar gaji tenaga honorer di Sekretariat Pemkab Seluma serta beberapa OPD lainnya. Penganggaran ini menujukan jika Pemkab Seluma tetap membutuhkan tenaga honorer untuk membantu pelaksanaan tugas pemerintahan serta yang lainnya. BACA JUGA:Pastikan Penghapusan Honorer dan Seleksi PPPK, Komisi I Datangi KemenPAN-RB "Anggaran honorarium kami usulkan Rp 11 miliar. Mulai untuk membayar gaji tenaga pramusaji, cleaning service, serta tenaga administrasi. Itu alokasi untuk satu tahun," sebut Sekda. Besaran gaji tenaga honor para tenaga honorer ini bervariasi, mulai dari R1 juta sampai Rp1.5 juta atau tergantung tugas dan masa pengabdian di Kabupaten Seluma. Namun Sekda Seluma mengatakan untuk anggaran tersebut saat ini masih belum final. Sebab harus menunggu hasil pembahasan terlebih dahulu. Namun ia berharap agar anggarannya bisa disetujui oleh DPRD Seluma. "Kami berharap usulan anggaran bisa disetujui. Sehingga tahun depan honorer bisa ditugaskan kembali meskipun nanti di awal tahun akan dilakukan seleksi lagi bagi tenaga honorer yang akan bertugas pada tahun 2023," ujarnya. (rwf)Pemda Seluma Usulkan Anggaran Rp11 Miliar untuk Gaji Honorer
Rabu 09-11-2022,19:37 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Senin 16-12-2024,08:42 WIB
Kabar Baik, Gaji Honorer dan THL Pemprov Bengkulu 2025 Sudah Dianggarkan, Segini Besarannya
Minggu 15-12-2024,18:05 WIB
Instruksi Tegas MenPAN-RB Rini Terkait PPPK Paruh Waktu! Honorer Selesai Desember 2024
Rabu 11-12-2024,18:45 WIB
Materi Soal Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Dikeluhkan Honorer Berusia Lanjut
Selasa 10-12-2024,15:09 WIB
Tenaga Honorer Lulus PPPK 2024 Tanpa Formasi Dialihkan ke Kategori Baru
Senin 09-12-2024,15:25 WIB
Honorer dengan Masa Kerja Puluhan Tahun Tetap Tidak Bisa Diangkat Jadi PPPK 2024, Ini Syaratnya
Terpopuler
Selasa 17-12-2024,19:21 WIB
Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 12 Persen
Rabu 18-12-2024,10:19 WIB
Penggunaan Paracetamol Rutin pada Lansia Tingkatkan Risiko Komplikasi
Rabu 18-12-2024,10:35 WIB
Pemerintah Akan Salurkan Bansos Beras 10 Kg Awal Tahun 2025, Siapa Penerimanya? Cek di Sini
Rabu 18-12-2024,12:23 WIB
Kabar Baik, Ada 15 Jenis Insentif Pemerintah di Tahun 2025! Bantuan Beras Hingga Diskon Listrik
Rabu 18-12-2024,11:16 WIB
Cuti Natal Mulai Tanggal Berapa? Cek Jadwal Libur Tahun Baru 2025
Terkini
Rabu 18-12-2024,18:27 WIB
Lebih Murah dan Canggih Dibandingkan Honda HR-V, Segini Harga Mobil MG ZS HEV
Rabu 18-12-2024,17:32 WIB
Tingkatkan Fungsi Pengawasan, Tiga Komisi DPRD Kaur Gelar Rapat Kerja dengan OPD
Rabu 18-12-2024,17:27 WIB
Bapperida Kaur Paparkan Program Bupati Terpilih Kepada Komisi II DPRD
Rabu 18-12-2024,17:16 WIB
Komisi III DPRD Kaur Sepakat Bahas Raperda RPIK di Maje
Rabu 18-12-2024,17:02 WIB