UMP Bengkulu 2023 Naik??? Tunggu Tanggal 28 November 2022

Kamis 24-11-2022,12:40 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 Bengkulu akan ditetapkan dilakukan pada 28 November 2022. Hal ini sesuai dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmifrasi (Dinaskertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Happy mengatakan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) maksimal ditetapkan pada 7 Desember 2022.

"Ada perubahan penetapan UMP dan UMK dari Kenaker menjadi maksimal 28 November," kata Edwar, Rabu (23/11/2022).

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Pinjaman KUR Tanpa Angunan untuk UMKM Hingga Rp100 Juta, Cek di Sini

Dia mengatakan, penetapan UMP berdasarkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Besaran UMP ini sebelumnya telah diusulkan sebesar Rp2,3 Juta atau naik Rp106 ribu dari UMP tahun 2022.

"Terkait keinginan para buruh yang meminta kenaikan UMP, kita sampaikan kepada Gubernur dan penetapannya tanggal 28 November. Mudah-mudahan ada kenaikan," kata Edwar.

BACA JUGA:56.169 Pekerja di Bengkulu Belum Terima Bantuan Supsidi Upah

Sebelumnya anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi mengatakan, idelanya UMP di Provinsi Bengkulu sebesar Rp3 juta perbulan.

Hal ini sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini. Ditambah adanya kenaikan harga BBM yang membuat harga kebutuhan pokok mengalami peningkatan.

"Idealnya UMP memang Rp3 juta. Artinya dalam sehari pekerja memiliki pendapatan Rp100 ribu dan itu ideal dengan kondisi sekarang," kata Edwar. (cia)

Kategori :