BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan diimbau tidak lagi membuang sampah di sembarang tempat.
Jika ada yang kedapatan masih membuang sampah sembarangan, maka bisa didenda Rp5 juta atau penjara 3 bulan. Ketentuan ini sesuai Peraturan daerah Nomor 01 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) Haroni, S.P mengimbau masyarakat agar mentaati perda tersebut. Jika masih ada masyarakat yang ketahuan membandel, maka DLHK tidak akan segan segan menerapkan sanksi sesuai peraturan yang tercantum dalam perda. BACA JUGA:Armada Kurang, Sampah Menumpuk “Denda bagi pembuang sampah sembarangan lima juta rupiah atau kurungan tiga bulan penjara. Ini sengaja kami tegaskan lagi, agar lingkungan semakin bersih dan tidak tercemar,” ujarnya. Dikatakan Haroni, selapa ini masyarakat sering mengabaikan instruksi untuk tidak membuang sampah sembarangan. Bahkan, petugas kebersihan DLHK BS sempat mengeluh dan kewalahan dengan sampah liar yang berhamburan di jalan raya. “Jika ada orang buang samah sembarangan langsung laporkan kepada kami. Siapapun itu. Kami pastikan oknum tersebut akan ditindak tegas dan diberi efek jera,” pungkasnya. Diketahui selama ini masih banyak ditemukan tempat pembuangan sampah liar di Kabupaten Bengkulu Selatan. BACA JUGA:CCTV Intai Pembuang Sampah Sembarangan Masyarakat membuang sampah rumah tangganya secara sembarangan. Baik itu di pinggir jalan maupun ke sungai. Ada juga masyarakat yang membuang sampah ke kontainer atau tempat penampungan sampah yang sudah disiapkan pemerintah. Tetapi sampah tidak dimasukkan ke dalam bak atau kontainer. Sehingga rawan betebaran akibat tertiup angin atau dikais hewan seperti anjing atau kucing. (rzn)Buang Sampah Sembarangan Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp5 Juta
Jumat 25-11-2022,16:14 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Tags : #pengelolaan sampah
#dinas lingkungan hidup dan kebersihan
#denda pembuang sampah sembarangan
#buang sampah sembarangan
Kategori :
Terkait
Minggu 03-09-2023,06:15 WIB
Datang Dari Kota Bengkulu, Buang Sampah Ke Sungai di Bengkulu Selatan, DLHK Meradang
Selasa 07-03-2023,16:11 WIB
Masyarakat Kaur Keluhkan Sampah dan Limbah Tambak Udang, Komisi: I Kita Cari Solusinya
Jumat 30-12-2022,18:45 WIB
Penanganan Sampah, Edukasi Pengelolaan Sampah Sejak Dini
Jumat 25-11-2022,16:14 WIB
Buang Sampah Sembarangan Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp5 Juta
Selasa 20-09-2022,17:11 WIB
CCTV Intai Pembuang Sampah Sembarangan
Terpopuler
Senin 02-02-2026,10:11 WIB
Operasi Keselamatan Nala 2026 Resmi Dimulai, Polres Bengkulu Selatan Fokus Disiplin Lalu Lintas
Senin 02-02-2026,12:30 WIB
Kabar Tes CPNS 2026, Ini Tahapan Lengkap dan Formasi Prioritas, Segera Siapkan Berkas
Senin 02-02-2026,09:27 WIB
Polisi Kena OTT Polisi, Ini Kasusnya
Senin 02-02-2026,10:30 WIB
Motor Bebek Paling Mantab! All New Suzuki Smash 2026 Resmi Muncul Lagi, Desain Keren dan Harga Ramah
Senin 02-02-2026,11:58 WIB
Jadwal Libur dan Cuti Bersama Februari, Ada Juga 4 Bulan di Tahun 2026 Tanpa Tanggal Merah
Terkini
Senin 02-02-2026,21:01 WIB
Honda Luncurkan Skutik Baru, Harga Mulai Rp25 Jutaan
Senin 02-02-2026,20:01 WIB
5 HP Flagship Turun Harga di Awal 2026, Nomor 5 Paling Anjlok, iPhone hingga Samsung Jadi Incaran
Senin 02-02-2026,19:01 WIB
Rekomendasi HP Rp3 Jutaan Paling Worth It 2026: Spek Ngebut, Tahan Lama Dipakai, Kamera Tak Perlu Diragukan
Senin 02-02-2026,18:05 WIB
Harga Suzuki XL7 Semua Varian per Januari 2026, Lengkap dengan Spesifikasi
Senin 02-02-2026,17:29 WIB