BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan diimbau tidak lagi membuang sampah di sembarang tempat.
Jika ada yang kedapatan masih membuang sampah sembarangan, maka bisa didenda Rp5 juta atau penjara 3 bulan. Ketentuan ini sesuai Peraturan daerah Nomor 01 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) Haroni, S.P mengimbau masyarakat agar mentaati perda tersebut. Jika masih ada masyarakat yang ketahuan membandel, maka DLHK tidak akan segan segan menerapkan sanksi sesuai peraturan yang tercantum dalam perda. BACA JUGA:Armada Kurang, Sampah Menumpuk “Denda bagi pembuang sampah sembarangan lima juta rupiah atau kurungan tiga bulan penjara. Ini sengaja kami tegaskan lagi, agar lingkungan semakin bersih dan tidak tercemar,” ujarnya. Dikatakan Haroni, selapa ini masyarakat sering mengabaikan instruksi untuk tidak membuang sampah sembarangan. Bahkan, petugas kebersihan DLHK BS sempat mengeluh dan kewalahan dengan sampah liar yang berhamburan di jalan raya. “Jika ada orang buang samah sembarangan langsung laporkan kepada kami. Siapapun itu. Kami pastikan oknum tersebut akan ditindak tegas dan diberi efek jera,” pungkasnya. Diketahui selama ini masih banyak ditemukan tempat pembuangan sampah liar di Kabupaten Bengkulu Selatan. BACA JUGA:CCTV Intai Pembuang Sampah Sembarangan Masyarakat membuang sampah rumah tangganya secara sembarangan. Baik itu di pinggir jalan maupun ke sungai. Ada juga masyarakat yang membuang sampah ke kontainer atau tempat penampungan sampah yang sudah disiapkan pemerintah. Tetapi sampah tidak dimasukkan ke dalam bak atau kontainer. Sehingga rawan betebaran akibat tertiup angin atau dikais hewan seperti anjing atau kucing. (rzn)Buang Sampah Sembarangan Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp5 Juta
Jumat 25-11-2022,16:14 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Tags : #pengelolaan sampah
#dinas lingkungan hidup dan kebersihan
#denda pembuang sampah sembarangan
#buang sampah sembarangan
Kategori :
Terkait
Minggu 03-09-2023,06:15 WIB
Datang Dari Kota Bengkulu, Buang Sampah Ke Sungai di Bengkulu Selatan, DLHK Meradang
Selasa 07-03-2023,16:11 WIB
Masyarakat Kaur Keluhkan Sampah dan Limbah Tambak Udang, Komisi: I Kita Cari Solusinya
Jumat 30-12-2022,18:45 WIB
Penanganan Sampah, Edukasi Pengelolaan Sampah Sejak Dini
Jumat 25-11-2022,16:14 WIB
Buang Sampah Sembarangan Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp5 Juta
Selasa 20-09-2022,17:11 WIB
CCTV Intai Pembuang Sampah Sembarangan
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,15:39 WIB
PPPK PW Nakes Bengkulu Selatan Harapkan Kesetaraan Gaji, DPRD Siap Perjuangkan
Selasa 31-03-2026,11:10 WIB
Doa Ziarah Kubur Orang Tua dan Keutamaannya dalam Islam
Selasa 31-03-2026,17:04 WIB
Musrenbang Kabupaten Seluma 2027, Infrastruktur Jalan dan Jembatan Jadi Prioritas
Selasa 31-03-2026,16:12 WIB
DPRD Seluma Segera Bahas LKPj Bupati Tahun Anggaran 2025
Selasa 31-03-2026,16:59 WIB
Komisi III DPRD Kaur Gelar RDP, Perkuat Sinergi Program dengan OPD
Terkini
Selasa 31-03-2026,17:04 WIB
Musrenbang Kabupaten Seluma 2027, Infrastruktur Jalan dan Jembatan Jadi Prioritas
Selasa 31-03-2026,16:59 WIB
Komisi III DPRD Kaur Gelar RDP, Perkuat Sinergi Program dengan OPD
Selasa 31-03-2026,16:57 WIB
Harga TBS Sawit Kembali Turun, Kini di Kisaran Rp2.500–Rp2.600 per Kilogram
Selasa 31-03-2026,16:51 WIB
Wabup Kaur Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pondok Kebun di Muara Sahung
Selasa 31-03-2026,16:46 WIB