BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan diimbau tidak lagi membuang sampah di sembarang tempat.
Jika ada yang kedapatan masih membuang sampah sembarangan, maka bisa didenda Rp5 juta atau penjara 3 bulan. Ketentuan ini sesuai Peraturan daerah Nomor 01 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) Haroni, S.P mengimbau masyarakat agar mentaati perda tersebut. Jika masih ada masyarakat yang ketahuan membandel, maka DLHK tidak akan segan segan menerapkan sanksi sesuai peraturan yang tercantum dalam perda. BACA JUGA:Armada Kurang, Sampah Menumpuk “Denda bagi pembuang sampah sembarangan lima juta rupiah atau kurungan tiga bulan penjara. Ini sengaja kami tegaskan lagi, agar lingkungan semakin bersih dan tidak tercemar,” ujarnya. Dikatakan Haroni, selapa ini masyarakat sering mengabaikan instruksi untuk tidak membuang sampah sembarangan. Bahkan, petugas kebersihan DLHK BS sempat mengeluh dan kewalahan dengan sampah liar yang berhamburan di jalan raya. “Jika ada orang buang samah sembarangan langsung laporkan kepada kami. Siapapun itu. Kami pastikan oknum tersebut akan ditindak tegas dan diberi efek jera,” pungkasnya. Diketahui selama ini masih banyak ditemukan tempat pembuangan sampah liar di Kabupaten Bengkulu Selatan. BACA JUGA:CCTV Intai Pembuang Sampah Sembarangan Masyarakat membuang sampah rumah tangganya secara sembarangan. Baik itu di pinggir jalan maupun ke sungai. Ada juga masyarakat yang membuang sampah ke kontainer atau tempat penampungan sampah yang sudah disiapkan pemerintah. Tetapi sampah tidak dimasukkan ke dalam bak atau kontainer. Sehingga rawan betebaran akibat tertiup angin atau dikais hewan seperti anjing atau kucing. (rzn)Buang Sampah Sembarangan Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp5 Juta
Jumat 25-11-2022,16:14 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Tags : #pengelolaan sampah
#dinas lingkungan hidup dan kebersihan
#denda pembuang sampah sembarangan
#buang sampah sembarangan
Kategori :
Terkait
Minggu 03-09-2023,06:15 WIB
Datang Dari Kota Bengkulu, Buang Sampah Ke Sungai di Bengkulu Selatan, DLHK Meradang
Selasa 07-03-2023,16:11 WIB
Masyarakat Kaur Keluhkan Sampah dan Limbah Tambak Udang, Komisi: I Kita Cari Solusinya
Jumat 30-12-2022,18:45 WIB
Penanganan Sampah, Edukasi Pengelolaan Sampah Sejak Dini
Jumat 25-11-2022,16:14 WIB
Buang Sampah Sembarangan Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp5 Juta
Selasa 20-09-2022,17:11 WIB
CCTV Intai Pembuang Sampah Sembarangan
Terpopuler
Jumat 06-02-2026,10:26 WIB
Baru Rilis! RAM 12/512 GB, BATERAI 8.000 mAh Deretan HP TECNO Terbaru & Terbaik Februari 2026
Jumat 06-02-2026,13:00 WIB
Yamaha NMAX Turbo 2026 Resmi Meluncur, Lebih Irit dan Mampu Tempuh Hingga 310 Km Sekali Isi
Jumat 06-02-2026,11:00 WIB
Toyota Rush 2026 Resmi Meluncur, Tampil Lebih Garang dan Dibekali Toyota Safety Sense
Jumat 06-02-2026,14:00 WIB
RESMI TANTANG ADV! Kymco Dink G150 2026 Tampil Petualang, Bukan Kaleng-Kaleng
Jumat 06-02-2026,16:29 WIB
Yamaha Perkenalkan NMAX TECH MAX 2026
Terkini
Jumat 06-02-2026,21:08 WIB
Mazda MX-5 2026 Mulai Buka Pemesanan, Pesan Sekarang Dikirim Mei 2026
Jumat 06-02-2026,20:01 WIB
Suzuki Satria PRO Mulai Disiapkan Masuk Pasar, Motor Underbone Sport Andalan Suzuki
Jumat 06-02-2026,19:24 WIB
Vivo Y11d 4G Resmi Meluncur! Ponsel dengan Baterai 6.500 mAh dan Tahan Air IP65
Jumat 06-02-2026,19:01 WIB
Skuter Listrik EC-06 Resmi Mengaspal, Motor Listrik Yamaha yang Tahan Air dan Debu
Jumat 06-02-2026,18:30 WIB