Realisasi PAD Bengkulu Selatan dari KIR Rp21 Juta, Berikut Tarif dan 10 Item Diuji

Jumat 25-11-2022,20:20 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bengkulu Selatan dari pengujian berkala kendaraan bermotor (KIR) di tahun 2022 sudah mencapai Rp21 juta.

Dari jumlah, PAD ini memang terbilang kecil. Maklum, penghasilan PAD non pajak ini secara mandiri baru berlaku di Bengkulu Selatan terhitung 4 Agustus 2022 lalu.

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Bengkulu Selatan, Hartono Juman, S.IP menyebut, PAD KIR tak lain bersumber dari banyaknya kendaraan yang melakukan uji KIR.

BACA JUGA:RAPBD Bengkulu Selatan di Tahun 2023 Fokus ke 6 Sektor, Ini Rinciannya

Sepanjang tahun 2022, tercacat 142 kendaraan roda empat berpelat kuning lolos dari pengujian berkala kendaran bermotor di UPTD PKB Kabupaten Bengkulu Selatan.

Sementara 15 diantaranya ditolak lantaran melebihi daya maksimal uji KIR yang hanya mampu mengecek kendaraan berat maksimal delapan ton.

Jenis kendaraan yang lolos uji KIR yakni 82 kendaraan jenis pikap, 58 kendaraan jenis truk serta dua bus.

BACA JUGA:Renja OPD di Bengkulu Selatan Disusun, Dikcy: Jangan Sekedar Formalitas

Sedangkan untuk belasan kendaraan yang ditolak uji KIR yakni mobil angkutan besar jenis lohan dan tronton.

Menurut Hartono Juman, total permintaan KIR sebelumnya lebih banyak daripada jumlah yang berhasil dilakukan pengujian.

Hanya saja dalam proses KIRI dan dikeluarkan surat rekomendasi untuk perbaikan spare part kendaraan, ternyata banyak pemilik kendaraan yang tidak kembali ke UPTD PKB atau membatalkan proses KIR tersebut.

BACA JUGA:Daftar Haji Hari Ini, Berangkat 48 Tahun Lagi: 20 CJH Bengkulu Selatan Terancam Batal Berangkat

“Data itu adalah yang secara resmi kami dapatkan setelah proses uji selesai. Secara khusus memang jumlahnya belum terlalu banyak, ini lantaran uji KIR mandiri di Bengkulu Selatan baru berjalan,” kata Hartono.

Ia mengaku, ada 10 item pengujian yang dilakukan pada kendaraan yang dilakukan uji kelayakan fungsi.

Item itu terdiri dari uji emisi, uji fungsi teknis pencahayaan yakni lampu, uji klakson, uji ketebalan ban, uji kestabilan setir, uji fungsi rem, uji kestabilan mesin, uji kincup roda, serta uji kebisingan.

BACA JUGA:Mama Muda Ditangkap Polres Bengkulu Selatan, Ketika Digeledah? Alamak....

“Kebanyakan yang tidak lolos itu dalam uji ketebalan ban dan kalayakan fungsi rem. Oleh kami, pemilik kendaraan diminta untuk memberbaiki item tersebut sebelum nanti dikeluarkan surat kelayakan fungsi atau hasil kir,” bebernya.

Sedangkan mengenai biaya uji kir, Hartono mengaku tidak ada kesamaan biaya setiap jenis kendaraan yang diuji.

Semakin besar kendaraan maka semakin besar pula biaya uji yang dikeluarkan.

BACA JUGA:Video Syur Tersebar di Medsos, Siswi SMA di Bengkulu Selatan Laporkan Mantan Pacar

Akan tetapi, biaya keseluruhan kir mulai dari uji awal hingga terbit kartu tidak lebih dari Rp 200 ribu.

“Untuk jenis pikap, rentang biayanya mulai dari Rp 100 ribu sampai Rp 185 ribu. Sementara jenis truk ataupun bus rentang biayanya mulai dari Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu. Sertifikat KIR ini berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan,” beber Hartono.

Tambah Alat

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) BS, Alian, S.H mengaku akan kembali menambah peralatan KIR yang ditempatkan di UPTD PKB BS.

BACA JUGA:Wisata Arung Jeram Bengkulu Selatan Masuk Nominasi 5 Besar API

Hal ini agar kedepan proses KIR lebih maksimal dan semua jenis kendaraan bisa diuji kelayakan fungsi.

“Memang kapasitas kir saat ini masih terbatas, ini semua karena peralatan dan mesin uji masih minimal. Maka itu, tahun depan kami targetkan perangkat ujinya lebih bagus lagi dan semuanya berbasis digital,” katanya.

Bagi Alian, dibukanya layanan KIR mandiri kendaraan di BS membuka peluang baru peningkatakan PAD.

BACA JUGA:Dispenda Resmi Jadi OPD di Bengkulu Selatan, Kebutuhan Eselon II & III Bertambah

Karena, selama ini kendaraan besar ataupun kecil di BS harus melakukan uji kelayakan fungsi di daerah lain salah satunya Kabupaten Seluma.

“Makanya perlu didukung lagi peralatan yang canggih, agar proses KIR lebih cepat dan maksimal,” demikian Alian. (rzn)


Kategori :