Dispenda Resmi Jadi OPD di Bengkulu Selatan, Kebutuhan Eselon II & III Bertambah

Dispenda Resmi Jadi OPD di Bengkulu Selatan, Kebutuhan Eselon II & III Bertambah

DPRD dan Bupati Bengkulu Selatan menyepakati revisi perda nomenklatur OPD disahkan menjadi perda dalam rapat paripurna, Senin (21/11)-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Revisi Perda Nomor 09 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau Nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akhirnya disahkan menjadi perda oleh DPRD Bengkulu Selatan.

Dengan disahkannya perda tersebut, maka nomenklatur OPD di jajaran Pemkab Bengkulu Selatan akan berubah. Jumlah OPD akan bertambah satu atau sebelumnya 29 menjadi 30 OPD.

BACA JUGA:Kegiatan Jalan Santai PGRI Bengkulu Selatan Dimundurkan

Adapun OPD baru yang dibentuk yakni Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Dispenda merupakan pecahan dari Bidang Pendapatan yang sebelumnya tergabung di BPKAD.

Dengan bertambahnya satu OPD tersebut, otomatis kursi jabatan eselon II juga bertambah. Tidak hanya eselon II, kursi jabatan untuk eselon III juga bertambah cukup banyak.

BACA JUGA: Lumba - Lumba Ditemukan Mati Terdampar di Bengkulu

Sebab ada 10 OPD yang naik tipelogi, sehingga jumlah Kepala Bidang (Kabid) di OPD tersebut akan bertambah dari sebelumnya.

Dalam laporan yang dibacakan Ketua Pansus Pembahasan Revisi Perda Nomenklatur OPD, Holman, SE dihadapan rapat paripurna Senin (21/11/2022) mengatakan, nomenklatur OPD sudah sesuai ketententuan Undang-Undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri dan juga kebutuhan organisasi.

BACA JUGA:Sah...Upah Minimum Tahun 2023 Naik 10 Persen, Berlaku 1 Januari 2023

“Seperti pembentukan Dinas Pendapatan Daerah itu memang sangat dibutuhkan untuk memaksimalkan potensi pendapatan di daerah. Dengan adanya OPD khusus yang menangani bidang pendapatan, maka proses pekerjaan akan lebih fokus, potensi pendapatan bisa digali dengan maksimal,” kata Holman.

Adapun 10 OPD yang lain tipelogi yakni Inspektorat Daerah tipelogi A, Kesbangpol tipelogi B, RSHD Manna tipelogi C, Dinas Nakertrans tipelogi A, Dinas Perdagangan tipelogi A.

BACA JUGA:Penerima Bansos di Bengkulu Selatan Disinyalir Banyak Tidak Tepat Sasaran, Bupati: Data Ulang!!!

Selain itu, BKPSDM tipelogi B, Dinas Pariwisata tipelogi A, Badan Pendapatan tipelogi A, Dinas Kominfo tipelogi A, Dinas Perpustakaan tipelogi B, dan Kecamatan Bunga Mas tipelogi A.

“Penerapan perda nomenklatur yang sudah disahkan ini tergantung eksekutif. Tapi kemungkinan akan mulai berlaku efektif tahun depan. Soalnya ini merupakan kebutuhan organisasi yang perlu segera direalisasikan untuk mendukung kebijakan dan program di pemerintahan,” ujar Holman. (yoh)



Sumber: