BENGKULU, RASELNEWS.COM - Oknum kepala sekolah (Kepsek) di Kota Bengkulu dilaporkan ke Polrestas Bengkulu dengan sangkaan pencabulan.
Modusnya, membuang jin yang katanya bersemayam di tubuh anak didiknya yang notabene masih di bawah umur Sang pelapor, ibu korban, warga Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. BACA JUGA:Pendaftar Calon PPK Bengkulu Selatan Tembus 700 Lebih: Kota Manna Ketat, 2 Kecamatan Paling Berpeluang Laporan itu disampaikan pada 26 November 2022. Dalam laporannya, sang pelapor menyebut jika peristiwa itu terjadi Maret 2022. Korban yang masih berusia 13 tahun, tidak berani melawan. Namun, tindakan sang kepsek ini akhirnya diketahui orang tua korban hingga membawa kasus ini ke polisi. BACA JUGA:Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Ditutup, Proses Upload Ditunggu Malam Ini Kejadian itu terjadi saat korban berada di asrama salah satu pesantren.Bermula, Kepsek yang menjadi terlapor menemui korban dengan alasan hendak mengobati korban yang katanya sedang dalam gangguan jin. Dalam pengobatan itu, terlapor menyuruh korban mandi kembang dengan hanya mengenakan kain sarung.
Dalam proses itu, terlapor melakukan tindakan tidak senonoh. BACA JUGA:209 Pelamar PPPK Kesehatan Lolos Seleksi Administrasi Dalam keadaan tersebut korban hanya terdiam dan tidak banyak bicara.
Hanya saja, hal ini diketahui oleh orang tua korban.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, Selasa, 29 November 2022 membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya benar ada laporannya sudah kita terima. Saat ini tengah dilakukan penyelidikan. Jika memang terbukti bersalah tentu akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya. (**)