“Semoga adanya Perda ini, semua ternak dikandangkan dan tidak ada lagi lahan yang terlantar,” ujar Wabup.
Dukung Aturan
BACA JUGA:Viral!!! Video Pria di Bengkulu Pamer Alat Kelamin ke Mahasiswi
Sementara itu, Anggota DPRD BS Nisan Deni Purnama, SIP mendukung penuh penerapan aturan dalam penertiban hewan ternak.
“Perda tentang pemeliharaan hewan ternak sudah ada, di situ tertuang aturan penertiban hewan ternak.
Tegakkan saja aturan sesuai Perda, jangan biarkan masyarakat bertindak sendiri tanpa regulasi jelas,” ungkap Deni.
BACA JUGA:Sah!!! Masa Kerja Tenaga Honorer Pol PP-Damkar Diperpanjang
Agar penertiban hewan ternak tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat, Deni meminta Satpol PP berperan aktif turun ke lapangan melakukan penegakan perda.
“Satpol PP harus banyak turun ke lapangan menertibkan hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya, tempat-tempat umum, dan merusak tanaman masyarakat.
Kalau rutin razia, saya rasa akan efektif mengatasi banyaknya hewan ternak yang berkeliaran,” ujar Deni.
Politisi Partai Golkar ini juga meminta Satpol PP aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait isi Perda Pemeliharaan Hewan Ternak.
Sebab masih banyak masyarakat yang belum memahami isi pasal yang ada dalam perda tersebut.
Apalagi perda hewan ternak baru selesai direvisi, sangat perlu disosialisasikan ke masyarakat.
“Masyarakat perlu diedukasi agar tidak salah melakukan tindakan dalam menertibkan hewan ternak.