BENGKULU, RASELNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kaur tahun 2018, dengan modus penyalahgunaan anggaran sosialisasi dan pengadaan alat kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), terus bergulir.
Kamis (5/1/2023) mantan bendahara umum Bawaslu Kaur, Sony Aprianto dituntut JPU Kejari Kaur 2 tahun atau 24 bulan penjara.
BACA JUGA:1 Ton Ikan Digondol Maling, Warga Tanggo Raso Rugi Puluhan Juta
Tuntutan dibacakan JPU Kejari Kaur, Ekke Diwoto Kahar dan Dewangga di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis (5/1/2023).
"Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta dan jika tidak dibayarkan diganti dengan hukuman 6 bulan penjara," kata Ekke.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Damkar 2023 Ditutup Besok, Buruan, Cek Linknya di Sini
Selain Soni, JPU juga menuntut terdakwa lainnya Repsun Devit, mantan Sekretaris Bawaslu Kaur dengan tuntutan lebih berat yakni 3 tahun 6 bulan atau 42 bulan penjara.
Repsun juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp156 juta.
"Untuk terdakwa Soni telah mengembalikan kerugian negara jadi tidak dibebankan uang pengganti," kata Ekke.
Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, dan hal meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
BACA JUGA:Remaja 15 Tahun Disergap Ayah Saat Mandi, Tersangka: Sudah 5 Kali Pak...
Kuasa hukum Repsun, Sopian Siregar keberatan dengan tuntutan jaksa.
Sopian mengatakan, berdasarkan fakta persidangan pihaknya belum pernah mendengar ada uang yang diterima atau mengalir kepada kilennya.
Selain itu, dari total kerugian negara sebesar Rp900 juta lebih itu diketahui adalah uang yang mengalir ke panwascam di 15 kecamatan.