BACA JUGA:Polres BS Bongkar Jaringan Penampung Motor Curian, Satu Warga Kaur Dibekuk, Harganya Miring Banget
"Dan di dalam tuntutan itu disebutkan ada kerugian negara sebesar Rp156 juta yang harus dibayarkan.
Dalam fakta persidangan gimana caranya uang itu bisa sampai ke klien kami. Hal itulah yang akan kami sampaikan dalam nota pembelaan nanti," kata Sopian.
BACA JUGA:Satpol PP BS Tangkap 4 Sapi dan 2 Kambing, Pemilik Dijerat Perda 09?
Senada disampaikan kuasa hukum Soni, Dede Frastien. Dede menyebut ada beberapa hal yang akan dia dibantah dan tidak masuk akal menurut dirinya.
Dia menyebut, kliennya hanya bendahara pengeluaran pembantu dan tidak melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian negara.
BACA JUGA:Modus Pura-pura Beli, HP dan Pakaian Toko Bali Distro Digasak Pencuri
"Kalaupun ada kerugian negara yang kami serahkan itu sebagai tindakan kooperatif klien kita. Untuk pembelaannya nanti akan kami sampaikan," pungkas Dede.
Diketahui, penyidik Kejari Kaur menetapkan dua tersangka dalam kasus dana hibah Bawaslu Kaur 2018-2019 pada 27 April 202 lalu.
BACA JUGA:Dukungan 9 Bakal Calon DPD Pemilu 2024 Dapil Bengkulu Diverifikasi KPU BS
Keduanya yakni mantan Sekretaris Bawaslu Kaur dan mantan bendahara umum.
Keduanya disangkakan menggelapkan dana hibah hingga melakukan manipulasi laporan hingga menyebabkan kerugian negara dari total dana hibah sekitar Rp8 miliar.
Repsun Devit diketahui aktif sebagai ASN Bagian Umum Setda Kaur.
BACA JUGA:Pemilik Karaoke Pasar Bawah Laporkan 4 Polisi Polres Bengkulu Selatan ke Polda Bengkulu
Sementara Sony Aprianto merupakan ASN lingkungan Pemprov Bengkulu.
Dalam perkara ini, penyidik Kejari Kaur menyita uang pengembalian kerugian negara lebih dari Rp25 juta, meja biro, laptop hingga beberapa barang lain.
BACA JUGA:Skema Program Kartu Prakerja 2023 Diubah, PKH Boleh Daftar, Simak Caranya