Penggunaan BBM Bersubsidi Diperketat: Wajib MyPertamina, Tak Boleh Pindah-pindah SPBU, Spekulan Merana

Minggu 08-01-2023,19:38 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan

BACA JUGA:Warga di Bengkulu Portal Jembatan, Kendaraan Berat Dilarang Lewat, Ini Sebabnya

Kebijakan yang mengatur pembelian BBM ini tertuang dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian & Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

BACA JUGA:Potensi Sawit di Bengkulu Besar, Desa Bisa Bangun Pabrik CPO Mini, Bupati: Seperti ini Caranya

"Diharapkan dengan sistem seperti itu, tidak bisa lagi orang bermain-main. Contohnya nanti satu SPBU dengan SPBU lain datanya akan terintegrasi," kata Kepala BPH Migas, Erika Retnowati sebagai dilansir disway.id. 

BACA JUGA:Penghasil Gabah Terbesar di Bengkulu, Penyumbang Terbanyak Bukan Kota Bengkulu, Segini Total Produksi Setahun

"Jika nanti orang membeli BBM dengan QR Code. Tidak bisa lagi orang keliling dari satu SPBU ke SPBU lainnya jika kuota (isi BBMnya) sudah habis," sambung Erika.

Sistem terintegrasi yang tercatat pada SPBU ini akan disinkronisasikan dengan data MyPertamina.

BACA JUGA:Telat Bayar Pajak Kendaraan? Begini Cara Menghitung Dendanya

Dari situ akan terpantau apakah seseorang sudah memenuhi kuota BBM hariannya atau belum.

Sistem ini diberlakukan salah satunya mengantisipasi oknum nakal yang sering menimbun BBM.

BACA JUGA:Buruan!!! Pendaftaran Seleksi PPPK Damkar Ditutup Malam Ini dan Terbuka untuk Umum, Cek Syaratnya di Sini

Selain itu, modus lain yang sering dilakukan adalah ketika ada satu kendaraan bolak-balik untuk mengisi BBM di SPBU.

"Jadi sebagian modusnya seperti kalau di SPBU biasanya itu ada yang jadi dengan helikopter," ucapnya.

BACA JUGA:Depresi Berat, Remaja Seluma Korban Rudapaksa Ayah Tiri Dibawa ke RSJKO Bengkulu

"Jadi mobilnya itu keliling-keliling kaya helikopter mutar-mutar bisa masuk ke SPBU. Dia isi dan dia keluar lagi, masuk lagi dalam satu SPBU berkali-kali," ujarnya lagi. (**)

Kategori :