JAKARTA, RASELNEWS.COM - Kabar gembira bagi ibu ibu yang sedang menjalani masa kehamilan dan mau mendapatkan pelayanan bersalin gratis.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk jaminan persalinan (Jampersal) untuk ibu hamil yang memenuhi syarat penerima jaminan tersebut.
Bagi yang memenuhi syarat, biaya persalinan dan perawatan bayi baru lahir ditanggung oleh pemerintah.
BACA JUGA:5.000 Warga Bengkulu Selatan Terima Jamkesda, Data Penerima dari Kades dan Camat, Ini Kreteria Penerima
Sehingga pihak keluarga tidak perlu pusing lagi memikirkan biaya persalinan di puskesmas, rumah sakit atau tempat pelayanan persalinan yang sudah bekerjasama dengan BPJS.
Program Jampersal ini sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui program Jampersal.
BACA JUGA:4 Daerah Penghasil Beras Terbesar di Bengkulu, Total Produksi 156.154 Ton Pertahun
Tujuan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 adalah untuk meningkatkan akses pelayanan Kesehatan di fasilitas pelayanan Kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu, serta tidak memiliki jaminan kesehatan sehingga mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
BACA JUGA:Tambang Pasir Besi PT FBA Kembali Didemo, Emak-emak: Kalian Penjilat, Petugas FBA: Kamu Nanti yang Saya Jilati
Untuk mendapatkan pelayanan dalam program Jampersal diperlukan syarat agar eligibilitas dapat diterbitkan.
Syarat untuk mendapatkan eligibilitas peserta Jampersal sebagai berikut:
BACA JUGA:Tol Bengkulu-Taba Penanjung Tak Lagi Gratis, Segini Tarifnya
1.Warga Negara Indonesia berdomisili di wilayah Indonesia
2.Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah divalidasi
3.Tidak dibatasi oleh wilayah kependudukan
BACA JUGA:Ombudsman Bengkulu Terima 102 Laporan, Sektor Ini Paling Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Ada Pungli
4.Belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau kepesertaan JKN sudah tidak aktif (PPUBU yang di PHK lebih dari 6 bulan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 pasal 27 ayat 6 dan belum diusulkan menjadi peserta PBI)
5.Ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir yang miskin dan tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan miskin dari pejabat daerah yang berwenang minimal setingkat kepala desa atau lurah.
BACA JUGA:Penggunaan BBM Bersubsidi Diperketat: Wajib MyPertamina, Tak Boleh Pindah-pindah SPBU, Spekulan Merana
6.Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi syarat eligibilitas ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan/atau pemerintah daerah sesuai kriteria/ketentuan
Bagi ibu hamil yang berasal dari keluarga miskin tetapi belum memiliki Nomor Induk kependudukan (NIK), maka bisa meminta bantuan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat supaya NIK diterbitkan.
BACA JUGA:Kalender Pendidikan 2022/2023: Berikut Jadwal USBK, PPDB Hingga Hari Libur Pelajar Tahun 2023
Pelayanan Jampersal di FKTP meliputi pelayanan antenatal, persalinan spontan (pervaginam), persalinan normal dengan tindakan emergency dasar, pelayanan ibu dan bayi baru lahir pra rujukan, pelayanan ibu nifas dan bayi baru lahir, pelayanan KB pasca persalinan, pelayanan rawat inap di FKTP, pelayanan di FKTP mengikuti manfaat pelayanan JKN.
Pelayanan Jampersal di FKRTL mengacu pada prosedur penjaminan pelayanan Program JKN, yaitu dilakukan sesuai indikasi medis.
BACA JUGA:Mau Lewat Tol Bengkulu - Taba Penanjung, Catat Ini Syaratnya, Berbayar Mulai 12 Januari, Ini Tarifnya
Diketahui, tahun 2022 lalu pemerintah sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp800 miliar untuk program Jampersal.
Bagi masyarakat yang belum jelas dengan artikel ini, untuk mendapatkan informasi lebih banyak bisa mengunjungi langsung alamat email kontak@kemkes.go.id. (**)