Sehingga hal ini dapat membahayakan orang lain dan pengguna.
"Kami mengingatkan agar para ortu dapat mendampingi anaknya saat berkendara di jalan raya sebab ini sangat berbahaya," ujarnya.
BACA JUGA:Yess!! 7 Bansos ini Segera Cair, Cek Namamu dan Dapatkan Bantuan Rp200.000 hingga Rp4,2 Juta
Dijelaskannya penggunaan speda listrik sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang peraturan kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik.
Dimana dalam Permen itu jelas melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
"Kami sudah pasang papan imbauan di lokasi lapangan merdeka, harapannya dapat dipahami oleh masyarakat," tutupnya.
Pantauan Raselnes.com pengguna sepeda listrik di Kabupaten Kaur terus bertambah.
BACA JUGA:Tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung Mahal? Kepala Dishub: Sudah Dikaji
BACA JUGA:April 2023, Pelabuhan Perikanan Nasional Seluma Mulai Dikerjakan
Motor listrik tanpa suara itu bisa melaju dengan kecepatan hingga mencapai 40 kilometer perjam.
Sayangnya pengguna sepeda listrik harga lima jutaan itu, sebagaian besar anak SD dan SMP bahkan ada sebagian juga menggunakan untuk transportasi sekolah.
Namun meski sudah ada larangan tapi tidak ada sanksi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan tersebut. Akibatnya sampai saat ini belum ada pengguna yang ditindak. (jul)