- Penerimaan berkas dan penelitian berkas masa perpanjangan: 24 Januari–26 Januari 2023
BACA JUGA:Gubernur dan Wagub Bengkulu Tepati Janji, Pajak Motor Gratis Segera Terealisasi, Tapi....
- Rapat Pleno Peserta lulus seleksi administrasi: 27 Januari 2023
- Pengumuman Hasil Peserta lulus administrasi: 28 Januari 2023
- Tanggapan dan masukan dari masyarakat: 28 Januari–5 Februari 2023
- Pelaksanaan Tes Wawancara 31 Januari–2 Februari 2023
BACA JUGA:Yes..Pemerintah Siapkan Dana Bansos Rp479 Triliun untuk Lansia Pemegang KIS, Segera Daftar di Sini
- Pleno Penetapan PKD terpilih: 3 Februari 2023
- Pengumuman PKD Terpilih: 4 Februari 2023
- Pelantikan PKD dan Pembekalan: 5 - 6 Februari 2023
Persyaratan Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024:
BACA JUGA:Anggaran Lelang JPTP Tak Tersedia, Plt Bakal Menjabat Lama
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
BACA JUGA:Jelang pemilu 2024, Pencairan Bantuan Keuangan Partai Politik Dipercepat, Ini Tujuannya