Honor Panwaslu Kelurahan/Desa
Selama bertugas, Panwaslu Kelurahan/Desa tentunya akan diberikan honor. Honor ini diberikan setiap bulan yang bersumber dari APBN 2023.
BACA JUGA:Belasan Peserta Didik Bakal Ujian di Rutan Manna
Nah, berdasarkan lampiran I Surat Menteri Keuangan Nomor: S-715/MK.02/2022 tertanggal 25 Agustus 2022, honor Panwaslu Kelurahan/Desa di Pemilu 2024 sebesar Rp1.100.000 per bulan.
Honor Sementara untuk honor pengawas tempat pemungutan suara (TPS) Rp.1.000.000.
Besaran honor Panwaslu Kelurahan/Desa dan pengawas TPS sama seperti Pilkada 2020.
BACA JUGA:Ini Calon Anggota PPS Bengkulu Selatan yang Lulus Tes Tertulis, Cek di Sini
Hal ini juga berlaku untuk honor Panwascam berikut sekretariatnya.
Di mana, Ketua Panwascam Rp2,2 juta per bulan, anggota Rp1,9 juta, kepala sekretariat Rp1.550.000, pelaksana teknis Rp900 ribu, dan pelaksana teknis non PNS Rp1,5 juta per bulan. (**)