BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa Pemiu 2024 dibuka besok atau Sabtu (14/1/2023).
Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa sesuai Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan PKD pada Pemilu Serentak 2024 tertanggal 2 Januari 2023.
BACA JUGA:Gaji PPK, PPS, dan KPPS Pemilu 2024 Naik Signifikan, Panwascam Jangan Iri Ya...
Kebutuhan Panwaslu Kelurahan/Desa ini tentunya berbeda-beda. Hal ini sesuai jumlah kelurahan/desa di wilayah tersebut.
Di Kabupaten Bengkulu Selatan, jumlah Panwaslu Kelurahan/Desa yang dibutuhkan sebagai 158 orang mengingat ada 142 desa dan 16 kelurahan yang tersebar di 11 kecamatan.
BACA JUGA:Panwascam Bengkulu Selatan untuk Pemilu 2024 Dilantik, Gusnan Mulyadi Ingatkan Tragedi Pemilu 2019
Panwaslu Kelurahan/Desa dibentuk Panwascam. Sebab itu, pendaftaran di Panwascam masing-masing, bukan di (Bawaslu) Kabupaten
Secara umum syarat calon Panwaslu Kelurahan/Desa di Pemilu 2024 yakni berusia minimal 21 tahun dan pendidikan minimal SMA sederajat, tidak dipidana, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
BACA JUGA:Debut Main 58 Menit: Joao Felix Dikartu Merah
Jadwal Pembentukan PKD:
- Pengumuman pendaftaran: 9-13 Januari 2023
- Pendaftaran dan Penerimaan Berkas: 14 – 19 Januari 2023
- Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran: 14 – 19 Januari 2023
BACA JUGA:Pemain Terbaik FIFA: Lionel Messi vs Kylian Mbappe
- Perbaikan berkas pendaftaran: 20 – 22 Januari 2023
- Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran: 23 Januari 2023
- Perpanjangan Masa Pendaftaran: 24–26 Januari 2023