Selain itu ada 5 pemilih yang belum menetap 5 bulan di desa itu tetapi sudah memberikan hak pilih.
Bahkan 13 pemilih yang tidak masuk dalam DPT tapi justru memberikan hak suara di desanya.
Dia juga memprediksi pemilih ini tidak memilihnya sehingga ia dirugikan.
BACA JUGA:Pilkades Beriang Tinggi Digugat
Belum lagi pengakuannya dia tidak menerima salinan DPT perbaikan termasuk juga berita acara hasil penghitungan suara.
"Harapan saya dalam hal ini Pemkab Kaur dapat secepatnya mengambil langkah," ucapnya.
Sementara itu Kabag Hukum Setda Kaur Dasrul Imran, SH, MH dikonfirmasi membenarkan sudah mendapat kabar terkait dengan putusan PTTUN Medan itu yang mana isinya menguatkan putusan PTUN Bengkulu.
BACA JUGA:Apes...Pelaku Curanmor Ini Ditangkap Saat di Rumah Pacarnya
Selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan Bupati Kaur apakah akan menerima dan menjalankan amar putusan atau akan melalukan upaya hukum lain.
"Kami akan laporan dulu kepada pimpinan secepatnya akan kami putuskan langkah yang akan kita ambil. Termasuk kita akan pelajari isi putusannya.
BACA JUGA:Viral, Pakai Motor Dari Purwakarta ke Bandung, Wanita Ini Terkejut Lihat Pacar Naik Pelaminan
Apakah akan digelar Pilkades ulang atau yang lain," tutupnya. (jul)