BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pemerintah desa ternyata bisa membeli armada pemadam bahaya kebakaran.
Ini sesuai amanat Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standart Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kebakaran untuk pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran.
Pengadaan armada pemadam bahaya kebakaran dalam hal memenuhi fast respon atau respon cepat atas bencana kebakaran di wilayah desa.
BACA JUGA:KPU Sebut 4 Balon DPD Bengkulu TMS
BACA JUGA:Gasak Uang Rakyat Rp900 Juta, 3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma Dijebloskan ke Penjara
Hanya saja, sebelum pengadaan armada pemadam bahaya kebakaran tersebut, Pemerintah Desa (Pemdes) wajib melaksanakan musyawarah desa khusus (musdessus) lalu diteruskan ke musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbangdes) tahun anggaran berjalan.
“Armada redkar ini sangat diperlukan sekali, terutama di wilayah yang jauh dari jangkauan pos pemadam kebakaran. Sesuai arahan Pak Bupati beberapa waktu lalu, armada redkar berupa kendaraan roda tiga dan dilengkapi dengan water gun boleh dianggarkan dari dana desa,” ujar Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar BS, Erwin Muchsin, S.Sos.
BACA JUGA:iPhone Dicuri, Anggota DPRD Bengkulu Selatan Lapor Polisi
BACA JUGA:Kejari Kaur Sebut Tsk Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kaur Berpeluang Bertambah
Dijelaskan Erwin, jika desa hanya menunggu bantuan dari pemerintah pusat, kemungkinan besar kendaraan pemadam bahaya kebakaran sangat lambat terealisasi.
Mengingat jumlah desa di Indonesia sangat banyak, kemudian bantuan pusat untuk desa sudah sepenuhnya diserahkan melalui Dana Desa.
BACA JUGA:165 Calon PPPK Guru Bengkulu Selatan Jalani Seleksi Kompetensi, Ini Jadwal dan Tempatnya
BACA JUGA:Resmi, Tarif Layanan Peserta JKN Naik, Menkes: Ini Pertama Kalinya Sejak 2016
“Kalau untuk pelatihan petugas relawan pemadam kebakaran maupun pembinaan di lapangan, itu bisa kami yang lakukan. Tapi untuk pemenuhan alat maupun armada pemadamnya, kami rasa desa bisa memenuhi kebutuhan itu. Dari informasi beberapa desa di Pulau Jawa yang sudah menyediakan armada ini, satu unitnya seharga Rp 60 juta,” jelasnya.
Maka itu, Erwin meminta Pemdes di BS untuk segera menyusun perencanaan terkait pengadaam armada damkar ini. Sebab, bencana kebakaran tidak bisa ditebak apalagi diprediksi dampak kerusakannya.