Jika Dispenda yang dipecah dari BPKAD berdiri, maka jumlah akan menjadi 30 OPD.
"Organisasi baru harus diberikan pembiayaan. Oleh sebab itu setelah perubahan RPJMD selesai, akan menjadi dasar penyususunan RKPD.
BACA JUGA:Kabar Baik!! Badan Adhoc KPU Berpeluang Dapat Honor Tambahan, PPK Rp20 Juta PPS Rp12 Juta
Kemudian baru ada Rencana Kerja (Renja) OPD Dispenda. Nantinya penganggaran Dispenda ini akan masuk di perubahan APBD 2023 dan masih dibuatkan oleh OPD induk yaitu BPKAD," terang Fikri. (**)