Calon Anggota PPK dan PPS PAW Tetap Berpeluang, Nih Bukti dan Syaratnya

Rabu 25-01-2023,17:37 WIB
Reporter : Rasel01
Editor : Rasel01

b. berhalangan tetap;

BACA JUGA:Desa Serdang Indah Kabupaten Kaur Jadi Fokus Pendampingan Pengelolaan Dana Desa, Ini Alasannya

c. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; atau

d. diberhentikan dengan tidak hormat.

2. Pantarlih diberhentikan karena:

BACA JUGA:3.500 Warga Bengkulu Selatan Dijamin Jamkesda, Februari Kartu Diaktifkan

a. meninggal dunia;

b. berhalangan tetap; atau

c. mengundurkan diri.

BACA JUGA:Larangan Dirikan Tenda Pestas di Jalan Sulit Diterapkan, Kepala Dinas Perhubungan: Aturannya Sudah Jelas

3. Anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih diberhentikan karena berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b dan angka 2 huruf b meliputi keadaan:

a. tidak diketahui keberadaannya; atau

b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.

BACA JUGA:Astaga!!! Uang Jasa Penanganan Covid-19 Ternyata Sudah Habis, Nakes Lapor Penegak Hukum

4. Anggota PPK, PPS, dan KPPS, berhenti karena diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d meliputi keadaan:

a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS;

Kategori :